MUI Sumbar Tegaskan Anak Angkat Tidak Berhak Waris, Ini Penjelasan Lengkap Buya Dr. Gusrizal

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Dalam sistem kewarisan Islam, Allah SWT telah menetapkan pembagian hak waris secara detail dan adil melalui Al-Qur’an. Namun, realitas di masyarakat menunjukkan banyak penyimpangan, terutama dalam kasus pengangkatan anak yang berdampak pada hak waris.

Buya Dr. H. Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa, Ketua MUI Sumatera Barat, dalam ceramahnya mengingatkan umat Islam untuk konsisten menjalankan ketentuan syariat waris guna menghindari kezaliman.

Menurut Buya Gusrizal, ahli waris dalam Islam terbagi menjadi dua:
1. Ashabul Furud – Penerima bagian tetap seperti:
– Anak perempuan (½ jika sendirian, ⅔ jika berdua/lebih)
– Ibu (⅓ tanpa anak, ⅙ jika ada anak/bapak)
– Pasangan (suami dapat ½ atau ¼; istri ¼ atau ⅛)
2. Ashabah – Penerima sisa harta, biasanya kerabat laki-laki terdekat.

Buya juga menekankan tiga dampak buruk pengangkatan anak:
1. Dosa Pemalsuan Nasab (QS. Al-Ahzab: 4-5)
2. Perampasan Hak Waris ahli waris sah
3. Potensi Pernikahan Haram karena hilangnya status mahram

Sebagai alternatif, Buya Dr. Gusrizal menyarankan:
– Bantuan finansial tanpa mengubah status hukum
– Reformasi administrasi kependudukan
– Intensifikasi pendidikan masyarakat

“Syariat waris adalah ketetapan Allah yang mutlak. Jangan dikalahkan oleh emosi atau adat,” tegas ulama Minang pelopor Gerakan Ulama Baliak Basurau ini.

Related posts