MINANGKABAUNEWS, AROSUKA – Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok Dinilai Tim Anti Korupsi Provinsi Sumatera Barat dan Tim Anti Korupsi Kabupaten Solok.
Pj. Bupati Solok, Akbar Ali, saat dikonfirmasi MinangkabauNews.com di Arosuka, Jumat (1/11/2024), mengatakan penilaian pemerintahan nagari oleh Tim Anti Korupsi Provinsi Sumatera Barat dan Tim Anti Korupsi Kabupaten Solok merupakan bagian dari upaya negara dalam menekan perbuatan korupsi ditingkat Pemerintahan Nagari.
Korupsi, sebut Akbar Ali, merupakan perbuatan yang tidak hanya merusak pelaku korupsi, tapi juga merusak merusak tatanan bangsa dan kehjdupan bernegara. Dampak utamanya proses pembangunan akan amburadul dan rakyat sebagai pembayar pajak sangat dirugikan.
“Nagari Talang Babungo adalah 1 dari 14 Nagari di Provinsi Sumbar sebagai Perwakilan Kabupaten Solok untuk mengikuti penilaian Desa/Nagari antikorupsi di Provinsi Sumbar. Nagari Talang Babungo telah memenuhi kriteria serta ketentuan-ketentuan tingkat Kabupaten Solok, yakninya pada hari ini kita menjajaki serta berusaha memenuhi syarat serta kriteria yang ditentukan” Sebut Akbar Ali.
“Kami mengajak seluruh elemen serta semua pihak agar bisa berpartisipasi pada kegiatan penilaian Desa/Nagari Percontohan anti korupsi ini agar bisa membawa manfaat yang besar bagi kita semua” Ajaknya.***