MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya masih memeriksa kelanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ade Armando dan menetapkannya sebagai tersangka.
Diketahui, polisi sempat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus ini. Namun, pihak pelapor lantas menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan tersebut. Dengan demikian, sampai saat ini Ade masih berstatus sebagai tersangka, namun tak diketahui sudah sejauh mana proses hukum berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak, karena mesti menunggu penyidik.
“Saya belum bisa kasih komentar dulu harus saya cek ke penyidik dulu. Ini kan harus dari penyidiknya datanya,” kata Zulpan saat dihubungi, Senin (18/4/2022).
Kasus Ade berawal dari laporan seseorang buntut cuitan yang dibuatnya di akun Twitter pada 2016. Ade kala itu menuliskan ‘Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues’.
Kasus ini kembali mencuat usai Sekjen PAN Eddy Soeparno mengunggah setelah Ade Armando jadi korban penganiayaan massa di lokasi demo dekat Gedung DPR, Jakarta pada 11 April lalu.
Dalam cuitannya, Eddy tidak menyebut Ade Armando secara gamblang dan hanya menggunakan inisial AA. Namun, cuitan itu turut menyinggung soal penistaan agama.
“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” demikian cuitan Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022.
Atas cuitan itu, Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Eddy pada 14 April. Dalam surat somasi tertanggal 14 April 2022 yang ditandatangani Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, terdapat empat poin.
Salah satu poin tersebut, pengacara mengklaim bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama. Poin kedua, laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya.