MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Naskah Perjanjian Hibah Daerah Ditandatangani Walikota Solok Zul Elfian Umar, Bawaslu, dan KPU Kota Solok pemilihan umum Walikota Solok dan Wakil Walikota Solok Tahun Anggaran 2020, di ruangan Zarhismi Ajis Balaikota Solok, Sabtu (4/11/2023), lalu.
Setelah melalui pembahasan antara KPU Kota Solok, Bawaslu Kota Solok dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Solok, serta Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Pemko Solok, disepakati anggaran pemilihan Walikota Solok dan Wakil Walikota Solok Tahun 2020 sebesar Rp. 11.300.000.000,- untuk KPU Kota Solok, dan Rp. 4.000.000.000,- untuk Bawaslu Kota Solok.
Penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah ini disaksikan Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful, A, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, beserta komisioner KPU dan Bawaslu Kota Solok.
Proses penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, dan Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin.
Walikota Solok Zul Elfian Umar pada MinangkabauNews.com membenarkan telah ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan KPU Kota Solok dan Bawaslu Kota Solok.
“Ini bentuk komitmen kami Pemerintah Daerah Kota Solok dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan umum Wakil Walikota Solok dan Wakil Walikota Solok pada tahun 2020 nanti. Selain itu, Hibah Daerah ini merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia” sebut Wako.***






