Nekad Berjualan di Badan Jalan, 13 Lapak PKL di Kawasan Hiligoo Padang Dibongkar Satpol PP

Satpol PP Padang, Bongkar 13 Lapak PKL di Jalan Hili Goo, Kelurahan Belakang Pondok (15/2/2022).

MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG — Sebanyak 13 Pedagang Kaki Lima  yang berjualan di badan jalan dan trotoar  Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Selatan, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (16/2/2022).

Penertiban tersebut, dipimpin langsung Kepala Bidang Ketertiban Umum Edrian Edwar, bersama Kepala Bidang  Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Bambang Suprianto Satpol PP Kota Padang.

Read More

“PKL ini telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan melanggar Keputusan Walikota Padang Nomor 438 Tahun 2018, tentang Lokasi dan Jadwal Pedagang Kaki Lima Pasar raya,”ujar Bambang Suprianto, saat diwawancarai awak media dilapangan.

Sebelumnya, Kata Bambang, sebanyak 25 pedagang yang berada disana, sudah diberikan surat pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran sendiri lapaknya,1×24 jam, pada jum’at (11/2/2022) lalu.

“Setelah surat untuk bongkar sendiri 1×24 jam diberikan, Satpol PP juga sudah memberikan tengang waktu kepada PKL, selama 3 hari dari waktu yang telah ditetapkan, namun, ada sabanyak 13 pedagang yang tidak juga membongkarnya, maka hari ini kita bantu untuk membongkarnya,”kata Bambang.

Selain itu, Kabid Tibum, Edrian edwar menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan bersama Tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, Tni/Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan , Camat Padang Selatan dan Lurah Belakang Pondok.

“Demi menjaga Trantibum di Kota Padang, tentu semua yang melanggar, secara bertahap dan berlanjut akan terus di tertibkan, sesuai dengan Perda yang berlaku,”ucapnya.

Setelah penertiban ini, jalan dan trotoar yang sudah bagus ditata pemko tersebut, tentu harus difugsikan lagi sesuai dengan fungsinya.

“Kami harap, masyarakat Kota Padang yang berusaha sebagai pedagang, agar mencari tempat berdagangnya, ditempat yang aman, dan tidak mengunakan trotoar dan badan jalan, karena jelas melanggar Perda,”harapnya.

Related posts