Nekat Budidaya Ganja, Dua Bersaudara di Agam Diringkus Anggota Lanud

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS– Dua petani bersaudara diringkus anggota Lanud Sutan Sjahrir, setelah aksi budidaya ganja miliknya di kawasan Gumarang II, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, terbongkar. Kedua pelaku serta sejumlah barang bukti diamankan, Selasa (14/7).

Komandan Lanud Sutan Sjahrir melalui Danpos Gadut, Lettu Kal Isan Efendi menyebut, kedua pelaku masing-masing berinisial NJ (42) dan AR (46), berprofesi sebagai petani. Kasus itu terungkap berawal dari laporan warga terkait adanya tanaman ganja di kawasan setempat, yang diduga milik pelaku.

Read More

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Dengan bantuan Unit Intel Kodim 0304/Agam, petugas berhasil menemukan lokasi tanaman terlarang itu, disembunyikan.

“Selang beberapa lama dilkukan pengintaian, sekitar pukul 09.30 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku pertama, yaitu NJ, yang saat itu sedang menyadap pohon karet di kebunnya,” ujar Lettu Kal Isan Efendi didampingi Bintara Pasin Pos, Serda Hirwandi.

Saat digeledah, NJ kedapatan membawa satu paket ganja kering siap pakai dan tiga batang rokok linting berisi ganja. Saat diperiksa, NJ mengakui kalau dirinya merupakan pemakai ganja.

“Kepada petugas, pelaku NJ mengaku tanaman ganja yang ditanam di kebun tersebut bukan hanya miliknya seorang, melainkan dikelola bersama kakak kandungnya, AR,” terang Lettu Kal Isan Efendi.

Petugas kemudian bergerak menuju rumah AR dan berhasil membekuknya sekitar pukul 10.05 WIB. Penangkapan terhadap kedua saudara ini berlangsung tanpa perlawanan.

Usai menangkap kedua pelaku, petugas langsung menyisir empat titik berbeda di sekitar area perkebunan. Hasilnya, ditemukan total 26 batang tanaman ganja dengan ukuran dan usia yang bervariasi, mulai dari usia dua hingga enam minggu.

“Temuan ini menunjukkan bahwa mereka memang sengaja menanam secara bertahap. Semua tanaman beserta barang bukti lainnya langsung kami amankan di tempat,” jelas Isan.

Untuk proses hukum selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti resmi diserahkan pada Satresnarkoba Polres Agam.

“Keduanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut,” tukasnya.

Related posts