Nekat! Buruh Harian Ini Gondol Outdoor AC Ganesha Operation, Aksinya Terekam CCTV hingga Berakhir di Sel Polisi

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Aksi nekat seorang pria berinisial RK (44) mencuri satu unit outdoor AC milik lembaga pendidikan Ganesha Operation di kawasan Padang Selatan, Kota Padang, akhirnya berbuah pahit. Tak butuh waktu lama bagi Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang untuk membekuk buruh harian lepas itu beserta barang bukti hasil curiannya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, RK diringkus pada Kamis malam (1/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan.

“Benar, pelaku berinisial RK berhasil diamankan oleh Tim Klewang di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, beserta barang bukti hasil curiannya,” ujar Kompol Yasin saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

Peristiwa itu bermula pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, suasana di gedung Ganesha Operation di Jalan Proklamasi mendadak ricuh. Seorang pelapor yang curiga setelah mendengar suara gaduh dan melihat sosok pria turun dari perancah (steger) langsung bergegas mengecek ke lantai atas gedung.

Betapa terkejutnya ia. Satu unit kondensor atau outdoor AC merek Panasonic berikut pipa AC sepanjang lima meter telah raib dari tempatnya. Tak hanya itu, rekaman CCTV dari gedung sebelah lokasi kejadian menangkap jelas sosok pelaku tengah membawa kabur barang-barang tersebut.

Akibat kejadian itu, pihak PT Pendidikan Ganesha Operation mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Tidak terima, korban pun melapor secara resmi ke Polresta Padang.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/966/X/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 1 Oktober 2026, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana bergerak cepat. Mereka melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berbekal penelusuran rekaman CCTV serta informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tanpa perlawanan berarti, RK diringkus di kawasan Alang Laweh. Saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit outdoor AC merek Panasonic yang masih berada dalam penguasaan tersangka.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Yasin.

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Kini, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pos terkait