Nekat Gelapkan Uang Hasil Penjualan Jagung 30 Juta, Pria Paruh Baya di Limapuluh Kota Diciduk Polisi

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Aparat kepolisian Satreskrim Polres Limapuluh Kota menciduk seorang pria berinisial AN (53) yang diduga terlibat kasus penggelapan uang hasil penjualan jagung pakan ternak senilai lebih dari Rp30 juta.

Berdasarkan pers relis Humas Polres Limapuluh Kota yang diterima media ini, Minggu (11/1/2026), penangkapan AN diketahui dilakukan aparat pada Jumat (9/1/2026) malam di kediaman pelaku wilayah Kecamatan Guguak.

‎AN yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan pekebun itu diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Tanjuang Jati, Kenagarian VII Koto Talago, Kabupaten Limapuluh Kota. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

‎Kasus ini berawal dari transaksi penjualan jagung pakan ayam yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang. Dari transaksi tersebut, AN menerima uang hasil penjualan sebesar Rp30.344.000.

‎Namun, uang itu diduga tidak pernah diserahkan kepada pemilik yang berhak menerimanya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut justru dikuasai oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.

‎Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota yang dipimpin KBO Satreskrim IPTU Restu Guspriyoga kemudian bergerak melakukan penangkapan. Saat diinterogasi secara awal, AN mengakui telah melakukan perbuatan penggelapan sebagaimana yang disangkakan kepadanya.

‎Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara guna memastikan penanganan hukum berjalan sesuai prosedur.

‎Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidana menanti pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota IPTU Repaldi menyatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan diproses serius demi menjamin rasa keadilan.

‎“Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari proses hukum. Saat ini tersangka sudah kami amankan dan penyidikan masih terus berjalan,” ujar Repaldi.

‎Polres Limapuluh Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama usaha. Warga juga diminta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan atau penggelapan di lingkungan sekitarnya. (akg)

Related posts