Limapuluh Kota, Minangkabaunews,- Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo memimpin sekaligus laksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (sumbar), di Aula Kantor Bupati, Rabu (2/6/2021).
Dihadiri Forkopimda pada pelantikan dan pengkuhan itu, Widya Putra, S. Sos, M.Si dikukuhkan dan diambil sumpah dalam jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam kesempatan yang sama Bupati juga melantik dan mengukuhkan sebanyak 116 orang pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas, diantaranya 8 orang pejabat eselon II, 30 orang pejabat eselon III dan 78 orang pejabat eselon IV.
Dikatakan Bupati, pengukuhan bertujuan untuk kepentingan dinas serta kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Hal itu sesuai dengan sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/3400/OTDA tanggal 25 Mei 2021 perihal persetujuan pengukuhan dan Pelantikan pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
“Pengukuhan hari ini merupakan langkah untuk kelancaran tugas yang profesional dan proporsional bagi pejabat dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Limapuluh Kota. Organisasi Perangkat daerah yang mendapat perubahan Nomenklatur untuk segera dapat menyesuaikan dan memproporsikan program kerja masing-masing.” kata Bupati.
Perubahan Nomenklatur juga terjadi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Limapuluh Kota mengambil alih tupoksi Bagian Humas setelah adanya perubahan nomenklatur dari Kemendagri, tentang perubahan Bagian Protokol dan Humas menjadi Bagian Protokol dan Komunikasi pimpinan pada Sekretariat daerah.
Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan, Hendra, S.Pd MM mengatakan kedepan setelah terbitnya nomenklatur, kerja sama media, peliputan dokumentasi dan publikasi tupoksi terletak di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Limapuluh Kota. Sementara bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.
“Kawan-kawan media dan wartawan kerjasama nya berubah. selanjutnya dengan Diskominfo. Hal ini sesuai dengan perubahan nomenklatur Kemeterian Dalam Negeri,” Pungkas Hendra.