OPD Diminta Pastikan Kondisi Kantor Sebelum Cuti Bersama

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – OPD diminta untuk memastikan kondisi kantor sebelum dimulainya cuti bersama menghadapi lebaran idul Fitri 1444 H, yang ditetapkan pemerintah mulai dari tanggal 19 – 27 April 2023 nanti.

Hal ini bertujuan mencegah terjadinya kondisi yang tidak diinginkan, seperti kebakaran dan lainya. Setiap pimpinan OPD diminta mengecek kantornya sebelum kantor ditutup selama berlangsungnya cuti bersama secara nasional.

Read More

Hal ini disampaikan Mulyadi Marcos, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemasyarakatan, Selasa (11/04/2023), saat ditemui MinangkabauNews.com di Arosuka.

Himbauan ini sengaja disampaikan Mulyadi Marcos mengingat lamanya libur yang akan berlangsung, dimana aktifitas aparatur sipil negara akan terhenti sementara saat hari raya idul Fitri 1444 H.

Kewaspadaan, ujar Marcos, perlu ditingkatkan agar tidak kita lebih hati-hati dalam menjaga keamanan instansi yang kita pimpin.

“Waspada itu harus diterapkan, ini semua demi kepentingan bersama demi menjaga aset-aset daerah agar tetap aman dan terhindar dari kemungkinan kebakaran. Pastikan kondisi kantor saudara aman dan siap untuk ditinggalkan” pesan Marcos.***

Related posts