OPD Gamang Dalam Menegakan Perda No. 4 Tahun 2022 Tentang Tibum Kota Solok

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Ada Kegamangan dan kekhawatiran OPD terkait dalam menjalankan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Gamang dalam menegakan karena kawatir terjadi benturan dengan masyarakat yang dinilai telah melanggar Perda Tibum, baik pelanggaran secara sembunyi maupun terang-terangan.

Bukti tidak berjalanya Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dapat dilihat disetiap sudut Kota Solok. Mulai masalah parkir, pedagang kaki lima, bangunan liar, okupasi fasilitas umum untuk usaha dan kepentingan pribadi, bahkan binatang ternak.

Read More

Terkait kondisi ini, Walikota Solok Zul Elfian Umar, Rabu (10/5/2023), menegaskan OPD terkait harus bekerja dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Dimana OPD terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja, dimana Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UKM, dimana Dishub, dan lainya. Kenapa Perda Tibum tidak berjalan dengan baik, apakah aturanya yang kurang hebat atau OPD terkait gamang dalam menjalan Perda Tibum tersebut. Ingat, tidak lama lagi kita kedatangan tamu Latsitardanus LXIII. Saya minta segera dibereskan” kata Wako.

Menurut Wako, kebebasan yang diberikan pada masyarakat Kota Solok dan lainya untuk berdagang telah kebablasan dan disalah artikan. Kemudahan dan izin yang diberikan bukan untuk sewenang-wenang, sehingga merusak etalase dan keindahan Kota akibat kesemrawutan tatanan kota.

“Keindahan Kota Solok harus kita wujudkan dan jaga bersama. Jika ada potensi pelanggan Perda Tibum, OPD terkait harus ambil langkah dan tindakan secepat mungkin agar pelanggaran tidak meluas dan kebablasan” ujarnya.

Kemudian, Zul Elfian Umar meminta OPD terkait untuk melakukan konsolidasi jika ditemukan pelanggaran, dan lakukan penindakan.***

Related posts