PASAMAN BARAT – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan penertiban disejumlah cafe dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (pekat).
Petugas gabungan melakukan penertiban di dua cafe, diduga menyediakan wanita penghibur yang berada di Jambak Kecamatan Luhak Nan Duo dan Batang Lingkin Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (3/9/2024) malam.
“Benar, penertiban dilakukan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat dan juga aktivitas disejumlah cafe diduga menyediakan wanita penghibur yang berada di Jambak Kecamatan Luhak Nan Duo dan Batang Lingkin Kecamatan Pasaman,” ujar Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasaman Barat kepada awak media, Rabu (4/9/2024).
Diterangkan, dalam operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan enam wanita penghibur diduga sebagai pemandu lagu masing-masing berinisial VW (30), MT (25), EH (18), GD (28), YA (34) dan MR (39).
“Selain enam orang diduga pemandu lagu, saat pelaksanan razia, petugas juga mengamankan dua orang lelaki yang saat itu sedang berkunjung di cafe tersebut, dikarenakan hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja,” terangnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bersinergi dan berperan aktif dalam melakukan pengawasan lingkungan sekitar, serta melaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat atau pihak terkait lainnya, jika menemukan adanya aktivitas penyakit masyarakat, dan selanjutnya dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen akan terus melakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat, selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 Tentang Kemanan dan Ketertiban Umum, dan juga aktivitas cafe-cafe ini juga sudah sangat meresahkan masyarakat dan juga dapat merusak generasi muda,” tegasnya. (Wisnu)






