PASAMAN BARAT – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang tahun 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) meringkus seorang pria parubaya berinisial AP (56) yang diduga melakukan tindak pindana perjudian secara online jenis toto gelap (togel).
Tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat dibawah pimpinan Ipda Algino Ganaro meringkus pelaku di Blok A Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Benar, pelaku kita amankan seiring dengan pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang tahun 2024 dan juga keresahan masyarakat, terkait maraknya permainan judi online jenis togel di wilayah Nagari Ophir Kecamatan Luhak Nan Duo,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris kepada awak media, Senin (29/7/2024).
Dikatakan, dari informasi yang diperoleh, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pelaku disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Setelah mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial AP, yang saat itu sedang duduk disebuah warung kopi yang berada di pinggir jalan Blok A Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo,” tuturnya.
Diterangkan, pada saat diamankan, pelaku sedang memegang satu unit handpohone merk Infinix warna hitam dan membuka aplikasi situs judi togel online dengan nama Sicbo Togel, kemudian petugas melakukan pengecekan di handphone milik pelaku dan di akun situs tersebut berisi saldo sejumlah Rp 404.286 beserta sejumlah angka pasangan judi togel Hongkong.
“Petugas juga menemukan enam potongan kertas berisi angka pasangan togel, sejumlah uang dan pena, kemudian dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian jenis togel online di handphone miliknya, serta ada beberapa orang yang ikut membeli pasangan angka togel di akun togel online milik pelaku,” terangnya.
Lebih lanjut pungkasnya dijelaskan, petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone merk Infinix warna Hitam yang berisi situs togel online Sicbo Togel yang berisikan saldo Rp 404.286, satu buah buku sampul kuning bertulisan angka togel dan satu buah buku sampul batik bertulisan angka togel.
“Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah pena merk Kingsman warna putih kombinasi biru dan uang tunai sebesar Rp 192.000,” jelasnya.
Setelah pelaku berhasil diamankan, kemudian petugas menghubungi Ketua Pemuda Karang Taruna setempat dan juga anggota Bamus Nagari Ophir, untuk menyaksikan seluruh barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari tangan pelaku.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 303 bis ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (Wisnu)






