Opini Publik dan Media Sosial

  • Whatsapp
Opini Publik
Ilustrasi (Foto: Dok. Istimewa)

Oleh: Gina Arisandi

Saat sekarang ini pemanfaatan teknologi internet sudah pada era modern. Dimana pada konteksnya sudah menerapkan PR 4.0.  PR 4.0 adalah era dimana Artificial Intelligence (AI)  dan kehadiran era big data. Dengan kemajuan yang pesat tentunya akan mempengaruhi perkembangan dalam berbagai bidang kehidupan. Salah satu nya adalah penggunaan internet. Sama hal nya dengan pelaku politik yang berlomba-lomba menggunakan media sosial (medsos) untuk memengaruhi opini publik. Pada beberapa negara, para pelaku politik memenangi kompetisi dengan menggunakan media sosial untuk meraih kemenangan. Media sosial terbukti mampu memengaruhi pembentukan pendapat publik yang menentukan sikap politik masyarakat atas pilihan nya.

Read More

Dalam beberapa contoh kasus yang terjadi pada saat ini, media sosial bahkan telah menggeser peran media konvensional dalam penyampaian informasi publik. Bukan hanya berita positif yang disiarkan, namun beragam informasi dapat dilihat pada beberapa platform media sosial yang sedang booming. Berita bohong (hoaks), berita palsu (fake news), atau informasi negatif lainnya juga banyak beredar pada media sosial, hal itu tentu nya akan mempengaruhi pola pikir masyarakat atas apa yang mereka temukan pada media sosial. Informasi dari media sosial yang bersifat negatif tentunya akan mampu menggilas opini publik yang telah terbentuk oleh media konvensional.

Media sosial saat sekarang ini banyak dimanfaatkan sebagai sarana atau kanal pergaulan sosial lewat jalur online di internet. Saat kini banyak digunakan masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Siapa yang tidak tahu dengan Instagram, Tiktok, Twitter, dan masih banyak media sosial lainnya. Media konvensional adalah media massa seperti media cetak (koran, majalah), media elektronik (radio dan televisi), dan online (internet). Sebelum ada medsos, media konvensional menjadi andalan dalam pembentukan opini publik.

Pada perkembangan nya media sosial mempunyai karakter yang tak dimiliki media konvensional. Selain bisa disebarkan ke banyak pihak dalam waktu yang bersamaan, pesan media sosial tidak terkontrol. Penerima menentukan sendiri kapan membuka informasi dan berinteraksi. Sementara itu, media konvensional, kendati memiliki kebebasan pers, harus memperhatikan berbagai keterbatasan seperti penyaringan berita (gate keeper), kode etik dan regulasi, serta tanggung jawab sosial yang di Indonesia dirumuskan sebagai bebas bertanggung jawab.

Karena keterbatasan itulah media sosial dalam pembentukan opini publik, mulai menggeser peran media massa konvensional. Media sosial tidak memiliki pembatasan, tanpa kontrol, bisa lebih cepat, mudah diakses dan bisa berinteraksi langsung dengan khalayak secara luas tanpa mengenal batasan usia.

Contoh nya dalam beberapa peristiwa politik, media sosial telah dimanfaatkan untuk meraih kemenangan dengan membentuk suatu promosi publik yang akan mempengaruhi opini publik masyarakat secara umum. Namun, beberapa waktu akhir ini peran politik sangat diperlukan dalam media sosial, dimana peran polisi melacak dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang menggunakan medsos untuk menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian untuk memenangi kompetisi politik di beberapa pemilihan kepala daerah yang sering terjadi.

Bagaimana dengan opini publik yang ada di Indonesia? Menurut data media komunikasi dari Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IPK), Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun ini, jumlah media daring 2.011. Sementara itu, media konvensional, koran, dan majalah 567 penerbit, televisi 194 stasiun, dan radio 1.165 stasiun. Dalam pembentukan opini publik di Indonesia, angka 106 juta pengguna media sosial itu pasti memiliki peran yang menentukan atas pola pikir yang akan terbentuk. Berdasarkan karakter dan jumlah penggunanya yang terus meningkat, media sosial diharapkan ‘hanya’ menyajikan informasi positif agar opini publik yang terbentuk pun bermanfaat bagi masyarakat. Produsen dan pengguna medsos mesti mengacu pada etika atau moralitas berkomunikasi, serta regulasi yang berlaku. Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19/2016 dirumuskan aturan main bermedsos. Mereka dilarang mendistribusikan, menstransmisikan, dan membuat dapat diakses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, serta pemerasan atau pengancaman.

Dalam pembentukan opini publik, media sosial hendaknya berjalan seiring dengan media konvensional. Karena tujuannya sama, yakni demi kepentingan umum (bonum commune), pengguna media sosial wajib melakukan klarifikasi demi kebenaran informasi yang diperolehnya dan akan disebarkan. Tidak hanya itu, perlu juga literasi bagi para pengguna media sosial untuk menyebarluaskan informasi yang positif yang bermanfaat bagi kepentingan umum. Sebagai pengguna media sosial, mereka memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak publik untuk mengetahui (people rights to know) dengan memberikan aneka ragam informasi yang mengedukasi, mencerahkan, memberdayakan, serta menghindari perilaku negatif. (*)

/* Penulis adalah Ilmu Komunikasi/Universitas Andalas.

Related posts