MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Organisasi masyarakat (ormas) adat di Sumatera Barat menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk perampasan tanah ulayat tanpa musyawarah adat. Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara ormas, Dr. Wendra Yunaldi, MH, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Dr. Wendra Yunaldi, MH, juru bicara ormas adat sekaligus Dekan Fakultas Hukum UM Sumatera Barat, ditegaskan bahwa tanah ulayat adalah bagian tak terpisahkan dari identitas dan kedaulatan masyarakat adat.
“Tanah ulayat bukan hanya sumber kehidupan, tetapi juga sumber harga diri masyarakat adat. Merampas tanah ulayat sama dengan mencabut akar peradaban kami,” ujar Dr. Wendra dalam konferensi pers yang digelar usai penyampaian pernyataan.
Ia menambahkan bahwa setiap bentuk rencana pemanfaatan tanah ulayat harus melalui proses musyawarah dengan pemangku adat setempat, sesuai dengan nilai dan sistem hukum adat yang telah hidup dan berlaku turun-temurun.
“Kami menolak segala bentuk pengambilalihan tanah ulayat, baik oleh pemerintah, perusahaan, maupun pihak manapun, jika tanpa persetujuan dan musyawarah dengan masyarakat adat. Ini bukan hanya persoalan hukum positif, tapi soal keadilan sosial dan martabat komunitas adat,” lanjutnya.
Dr. Wendra juga mengingatkan peran negara agar tidak bersikap ambigu terhadap hak-hak masyarakat adat. “Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan pelaku. Jika negara justru memihak pemodal dan mengabaikan suara adat, maka negara sedang mengkhianati konstitusi dan Pancasila,” tegasnya.
Pernyataan sikap ini menegaskan bahwa tanah ulayat memiliki kedudukan yang sakral dan tidak bisa diperlakukan semata sebagai komoditas ekonomi. Ormas adat menegaskan bahwa mereka siap memperjuangkan hak-hak ini melalui jalur hukum dan forum adat apabila terjadi pelanggaran.


