MINANGKABAUNEWS.COM, BANDUNG — Karyawan Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) cabang Bandung menjerit. Pasalnya, selama tujuh bulan mereka tak menerima gaji dari perusahaan plat merah tersebut.
Karyawan Damri, Ade Abdul Fatah Hidayat mengaku bingung untuk menyambung hidup keluarganya. Di satu sisi, ia baru menerima uang Rp1 juta dari Maret hingga September 2021, di sisi lainnya harus membiayai kuliah anaknya yang telah masuk ke semester akhir.
“Saya mau minta tolong, bahwa karyawan DAMRI ini mau dibawa ke mana? Tolong ke Pak Menteri BUMN (Erick Tohir) dan Bapak Presiden (Jokowi), ini bukan hanya di cabang Bandung saja yang tak gajian, tapi di cabang-cabang DAMRI yang lainnya,” ujar Ade saat ditemui di Bandung, Rabu (15/9/2021) sore.
“Cara menyambung hidup sehari-hari pun saya sampai harus gunakan jasa pinjaman online, pinjam sana-sini sama warung dan saya punya anak yang harus kuliah satu semester lagi, saya sampai gadai motor,” katanya
Ade mengatakan nasib lebih naas menimpa rekannya yang berasal dari luar kota. Rekannya itu bahkan sampai harus terusir dari kontrakannya karena tak bisa membayar biaya kontrakan gegara gaji yang tak kunjung datang.
“Kalau bukan subsidi dari keluarga mungkin listrik rumah saya juga yang empat bulan tidak terbayar mau diputus PLN, tolong dipahami Bapak Presiden dan bapak menteri BUMN,” tutur Ade.
Aksi spontanitas karyawan yang juga diikuti oleh istri dan anak-anaknya juga sempat dilakukan. Hal itu untuk mengklarifikasi pernyataan dari Dirut DAMRI yang menyatakan bahwa gaji karyawan telah dibayar.
“Itu tak sesuai kenyataan, ternyata karyawan DAMRI khususnya di Bandung, mau tujuh bulan belum gajian, baru dibayar Rp 1 juta,” ujar Ade yang juga Kuasa Hukum SPDT FSMPI PUK Damri Bandung tersebut.
“Yang tak menerima gaji ini dari karyawan di lapangan hingga staf. Pengemudi ada sekitar 250-an, itu kemarin membawa keluarga dengan semua anak dan keluarga itu, karena kami tiap pulang kerumah ditanyakan gaji untuk membeli beras dan sebagainya. Makanya kami bawa anak dan istri untuk menanyakan ke Perum DAMRi yang ada di Bandung,” kata Ade.
Bidang Advokasi FSPMI DPW Jabar Rengga mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan untuk mencarikan solusi bagi karyawan DAMRI ini. “Kami menerima laporan bahwa di DAMRI ini ada karyawan yang upahnya tidak dibayarkan selama tujuh bulan, bahkan hanya dibayar Rp 1 juta saja. Jadi kami berkumpul untuk melakukan langkah hukum ke depan mengawal persoalan kawan-kawan ini,” ujar Rengga.
General Manager DAMRI Cabang Bandung Ahmad Daroni mengatakan pandemi COVID-19 membuat kegiatan operasional perusahaan menurun. Otomatis, pendapatan operasional pun ikut menurun drastis.
“Sehingga hak-hak karyawan berupa gaji tidak bisa dibayar penuh, namun setiap bulan tetap ada cicilan pembayaran gaji tapi tidak penuh 100 persen, sehingga kalau diakumulasikan kekurangan gaji bisa mencapai 5 bulan gaji tertunda dan tetap dicatat sebagai utang gaji perusahaan kepada karyawan namun tetap akan diselesaikan dengan skema pembayaran diangsur,” terang Daroni.
Menurut Daroni, pendapatan operasional berkurang drastis sejak pemberlakukan PSBB, PPKM Darurat, PPKM Level 4 yang berdampak pada ditutupnya ruas jalan dan pembatasan pusat kegiatan masyarakat.
“Kalau kondisi normal, pembayaran utang gaji menjadi prioritas pembayaran,” tutupnya.