Pandangan Fraksi Golkar dalam Rapat Paripurna DPRD Pessel

PESISIR SELATAN,MINANGKABAUNEWS – DPRD Pessel (Pesisir Selatan), Sumbar gelar paripurna jawaban Pemkab Pessel terhadap pandangan umum fraksi terkait terkait Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Samudera, Rabu (7/12).

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Aprial Habas dan dihadiri Bupati Rusma Yul Anwar, Sekda, Mawardi Roska, anggota Forkopimda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Dalam jawaban pemrintah atas Ranperda tersebut, Bupati Rusma Yul Anwar menyampaikan apresiasi atas berbagai saran, masukan serta kritikan dan juga dukungan atas Ranperda yang diusulkan.

Pemerintah Daerah yakin, semua apa yang disampaikan tersebut, untuk kebaikan dalam rangka melaksanakan beban tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, sosial ekonomi dan kemasyarakatan yang muara akhirnya adalah terwujudnya tatanan kehidupan yang layak dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan

Pada kesempatan ini, Pemerintah Daerah akan menyampaikan jawaban dan penjelasan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD tersebut.

Pertama, jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Golongan Karya yang disampaikan oleh Saudara Syafril Saputra.Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Partai Golkar, yang mempunyai persepsi yang sama dengan Pemerintah Daerah, dalam menyikapi, dan mengantisipasi dalam melakukan tindakan dan langkah-langkah penanganan terhadap kawasan kumuh yang telah ada, ataupun kemungkinan munculnya perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh sebagai dampak dari kegiatan pembangunan, pertumbuhan penduduk serta sebaran penduduk yang padat pada wilayah pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

Untuk pencegahan kemungkinan munculnya perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh serta peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh menjadi perumahan dan kawasan permukiman yang layak untuk hunian masyarakat, menjadi beban tugas dan kewajiban bagi pemerintah.(Ronal)

Related posts