Pantarlih di 43 Desa Dilantik, Ketua KPU Mentawai: Pantarlih adalah ujung Tombak dalam Pemutakhiran Penyusunan Daftar Pemilih

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Eki Butman berharap Pantarlih dapat berkomitmen untuk memberikan data yang akurat. Komitmen itu harus ditegakkan sama sama.

Pantarli adalah ujung tombak dari bawa, data paling awal adalah dari petugas Pantarli. Petugas Pantarli diatur oleh peraturan perundangan undangan, jadi jangan main main dalam melaksanakan tugas. Maka dari itu kita perlu komitmen bersama, tegas Ketua KPU saat kegiatan Bimtek di Kantor Desa Tuapeijat pada Minggu (12/02/2023) kemaren.

Read More

Proses awal pencocokan data berasal dari petugas Pantarli, jadi data yang dirangkum harus lengkap dan akurat, sebutnya.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung, sambung Eki Butman.

Tak hanya di 43 desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 di berbagai daerah juga mulai menjalankan tugasnya, ucap Ketua KPU.

Karena itu, dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih Pemilu 2024 harus benar-benar cermat, teliti, serta berkoordinasi dengan banyak pihak sebelum melakukan Coklit.

“Saya berharap teman-teman Pantarlih dapat menyelenggarakan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Eki Butman dalam sesi Bimtek di Desa Tuapeijat.

Diketahui, petugas Pantarlih Pemilu 2024 akan bertugas mulai tanggal 18 Februari hingga 14 Maret 2023. Saat melakukan Coklit, Pantarlih Pemilu 2024 wajib mengenakan atribut dan kelengkapan Pantarlih.

Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota. (Tirman)

Related posts