Pantau Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng, Polres Pasaman Barat Terjunkan Personel Bhabinkamtibmas

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, PASAMAN BARAT – Mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya pada bulan suci Ramadhan 1443 H, Polres Pasaman Barat menerjunkan personel Bhabinkamtibmas dan jajarannya untuk melakukan pengecekan di pasar tradisonal maupun swalayan dan warung-warung lainnya.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto memerintahkan kepada seluruh Kapolsek yang ada di wilayah hukum Polres Pasaman Barat termasuk personel Bhabinkamtibmas untuk memonitoring distribusi minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah, serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar pada bulan suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1443 H.

“Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada bulan Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran. Kegiatan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga,” ujar Kapolres kepada awak media, Kamis (7/4/2022) di Mapolres Pasaman Barat.

M. Aries menambahkan, saat ini Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Tuleh, Nagari Rabi Jonggor Bripka Parlindungan Hasibuan bersama perangkat Nagari Rabi Jonggor sudah melakasanakan monitoring ketersediaan kebutuhan pokok di Pasar Nagari Rabi Jonggor.

Menyikapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Tuleh Nagari Rabi Jonggor Bripka Parlindungan Hasibuan bersama perangkat Nagari setempat sudah melaksanakan monitoring dan cek ketersediaan kebutuhan pokok di pasar Nagari Rabi Jonggor.

“Dari hasil laporan monitoring yang dilakukan Rabu (6/4/2022) kemarin, harga minyak goreng masih stabil dan stok minyak goreng dalam kondisi aman, terpenuhi dan tercukupi. Untuk harga minyak goreng kemasan bervariasi mulai dari Rp 23.000 sampai Rp 25.000 per kilo, sedangkan untuk minyak goreng curah masih berada di harga Rp 17.000,- per kilo,” ungkapnya.

Sementara itu, Bripka Parlindungan Hasibuan selaku personel Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Tuleh Nagari Rabi Jonggor menghimbau kepada para pemilik usaha bahan pokok dan minyak goreng, agar tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok, sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Barat.

“Jika ditemukan adanya penimbunan bahan pokok, Polres Pasaman Barat tidak akan segan-segan menindak dan memproses secara hukum terhadap para pelaku usaha yang melanggar aturan, sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara,” tegasnya

Selain melakukan kegiatan monitoring, harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar Nagari Rabi Jonggor, Bripka Parlindungan Hasibuan juga melakukan patroli guna antsipasi kasus pencurian/jambret.

“Kita juga melakukan himbauan dalam penerapan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan penuntasan vaksinasi agar kita terhindar dari wabah COVID-19,” pungkasnya. (wisnu)

Related posts