Panwascam Luak Intensifkan Upaya Pencegahan Politik Uang di Tahapan Kampanye Pemilihan

Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Kampanye di Dangau Abak Cafe, Rabu (9/10). (Foto: Ist)

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, mengintruksikan agar seluruh jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan staf dapat mengintensifkan langkah dan upaya pencegahan terhadap segala potensi pelanggaran dan politik uang pada tahapan kampanye Pemilihan Serentak tahun 2024 ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwascam Luak, Norfrizal, kepada jajarannya ketika membuka kegiatan rapat kerja teknis (Rakernis) pengawasan kampanye bertema: ‘Peran Pemilih Pemula dalam Pencegahan Politik Uang di Tahapan Kampanye Pemilihan 2024’ yang digelar di aula Dangau Abak, kawasan Sungai Kamuyang, Rabu (9/10).

Read More

“Kampanye adalah salah satu instrumen yang penting dalam pergelaran pesta demokrasi. Angka partisipasi masyarakat pemilih di bilik suara, nanti juga ditentukan dalam tahapan kampanye Pemilihan ini,” kata Nofrizal dalam sambutannya.

Berkaca pada penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI beberapa waktu lalu, Nofrizal menyebut, partisipasi masyarakat sangat rendah di Sumbar yakni dibawah angka 40 persen, diperngaruhi oleh tidak adanya kegiatan kampanye menjelang dilaksanakannya pemungutan suara.

Sehingga, katanya, masyarakat tidak begitu berantusias berpartisipasi menggunakan hak suaranya. Padahal, KPU maupun Bawaslu sudah berupaya keras untuk menyosialisasikan agar memilih dan menggunakan hak suara kepada masyarakat.

“Tentunya, pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilihan juga harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai angka pelanggaran tinggi khususnya di wilayah Kecamatan Luak ini. Mari kita maksimalkan upaya pencegahan,” ajak Nofrizal kepada PKD dan unsur pemilih pemula.

Rakernis siang itu, digelar dengan metode penyampaian materi hingga diskusi tanya jawab. Adapun didapuk sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, praktisi dan pemerhati pemilu Luak Limopuluah yang juga mantan Komisioner Panwaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Budi Febriandi.

Dalam materinya, Budi Febriandi, lebih banyak mengupas tentang regulasi dan langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh jajaran Panwascam Luak di masa kampanye. Budi mengulas materi bertema ‘Peran Pemilih Pemula dalam Pencegahan Politik Uang Pada Pemilihan Tahun 2024’.

“Rekan-rekan Panwascam dan PKD harus memahami fase-fase maupun metode yang boleh digunakan oleh Peserta atau Tim Pelaksana Kampanye. Terpenting tugas Bawaslu dan menjadi tanggung jawab masyarakat adalah bagaimana melakukan upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran, seperti politik uang,” terang Budi Febriandi.

Selain metode kampanye, dalam kesempatan itu, Budi juga menjelaskan lebih detail tentang jenis-jenis pelanggaran serta larangan-larangan dalam kampanye, yang harus diketahui oleh penyelenggara pengawasan. Seperti persoalan netralitas serta berbagai larangan dalam kampanye.

“Masyarakat juga harus berkontribusi aktif serta berpartisipasi memastikan pelaksanaan tahapan Pemilihan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena kita sama-sama tahu, bahwa politik uang ini adalah kejahatan luar biasa dan dapat merusak sendi-sendi demokrasi kita,” tutur Budi.

Usai pemberian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab. Para audiens terlihat bersemangat mengikuti sesi diskusi. Selain Ketua Panwascam Luak, turut hadir dalam acara tersebut unsur pimpinan Panwascam Luak, Encon Deydi Nazmar (Kordiv HPPH) dan Erdison (Kordiv PPPS), serta koordinator sekretariat, staf hingga PKD. (akg)

Related posts