MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Padang Selatan menggelar tes wawancara calon Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), di Kantor Panwascam setempat, Selasa, (31/01/2023).
Untuk peserta yang akan mengikuti test wawancara di 11 kelurahan, tercatat ada 48 yang lolos administrasi.
Ketusma Panwaslu Padang Selatan, Suhardi mengatakan, PKD merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu).
Menurutnya, sebelum seleksi administrasi, Panwaslu Kecamatan Padang Selatan sudah melakukan penelusuran nama-nama calon PKD di Sipol dan Silon KPU RI.
“Dari 48 calon PKD yang mengikuti tahapan seleksi wawancara tidak ada yang terindikasi anggota parpol maupun calon DPD RI,” katanya
Dia menambahkan Panwaslu Kecamatan Padang Selatan hanya memerlukan satu PKD di setiap kelurahan.






