Panwaslu Kecamatan Pauah Duo Tetapkan dan Umumkan 40 PTPS Lulus Seleksi

Padang Aro (Minangkabaunews) – Panwaslu Kecamatan Pauah Duo Kabupaten Solok Selatan menetapkan melalui rapat pleno dan mengumumkan 40 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang lulus seleksi administrasi dan wawancara.

“Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari Kelurahan/Desa se Kecamatan Pauh Duo, kami menetapkan dan mengumumkan nama-nama Anggota Pengawas TPS terpilih,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Pauah Duo Ade Irawan didampingi Koordiv HPPH Aida Rahmadani dan Koordiv PPPS Lora Elfira, di Pakan Selasa, Jumat.

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Dia mengatakan, masyarakat bisa memberi tanggapan terkait nama PTPS yang lulus dan telah diumumkan oleh Panwaslu Kecamatan.

Bagi nama-nama yang telah dinyatakan lulus seleksi akan dilantik dan diberi bimbingan teknis.

Untuk melihat nama PTPS yang lulus seleksi klik link dibawah ini

Related posts