Padang Aro (Minangkabaunews) – Panwaslu Kecamatan Sangir Jujuan (SJJ) Kabupaten Solok Selatan menetapkan dan mengumumkan 28 Pengawas TPS terpilih atau yang lulus seleksi administrasi dan wawancara dengan rapat pleno.
Ketua Panwaslu Kecamatan SJJ Arianto Alexander didampingi Koordiv HPPH Isman Rozi dan Koordiv PPPS Yoki Dharman Caniago mengatakan, berdasarkan Juknis yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI, Pelantikan dan Pembekalan PTPS terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 3-4 November mendatang.
“Informasi lebih lanjut tentang waktu dan tempat pelaksanaan Pelantikan akan diinformasikan lebih lanjut oleh Panwaslu Kecamatan,” katanya.
Dari 28 PTPS yang lulus seleksi akan ditempat di lima Nagari yang ada di Sangir Jujuan.
Dia menjelaskan, Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari Kelurahan/Desa se Kecamatan SJJ Panwaslu menetapkan dan mengumumkan nama-nama Anggota Pengawas TPS terpilih.
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Dia mengatakan, masyarakat bisa memberi tanggapan terkait nama PTPS yang lulus dan telah diumumkan oleh Panwaslu Kecamatan.
Bagi nama-nama yang telah dinyatakan lulus seleksi akan dilantik dan diberi bimbingan teknis agar saat melaksanakan tugas berjalan sesuai aturan.
Untuk melihat nama PTPS yang lulus seleksi klik link dibawah ini:





