MINANGKABAUNEWS.com, PASAMAN BARAT — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di era digital. Melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/1641/BKPSDM-2025, Pemkab Pasaman Barat secara resmi memberlakukan pembatasan kegiatan bermain media sosial dan menjadi konten kreator bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini menyasar seluruh jajaran ASN, mulai dari Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga seluruh pegawai. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi dan perlindungan terhadap profesionalitas ASN di tengah pesatnya perkembangan dunia digital.
Dalam aturan tersebut, ASN secara jelas dilarang menggunakan media sosial, baik akun pribadi maupun publik, untuk membuat, membagikan, atau mengomentari konten-konten tertentu. Larangan ini mencakup konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, fitnah, pornografi, serta hal yang bertentangan dengan norma dan hukum. ASN juga dilarang terlibat dalam konten bermuatan politik praktis, seperti mendukung atau menentang partai politik dan calon tertentu, serta konten yang dapat merendahkan nama baik pemerintah, pimpinan, instansi, atau sesama rekan ASN.
Tidak hanya aktivitas konsumsi dan interaksi, ASN juga dibatasi untuk berperan sebagai konten kreator atau influencer di platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Pembatasan berlaku jika konten yang dibuat dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai dasar ASN seperti berorientasi pelayanan dan akuntabel, dilakukan pada jam kerja, bersifat komersial, atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatannya.
Meski demikian, ruang berekspresi tetap terbuka. ASN masih diperbolehkan berkreasi di media sosial selama kontennya bersifat edukatif, informatif, inspiratif, serta mendukung program pemerintah dan nilai-nilai ASN, tentu dengan tetap mematuhi etika, norma sosial, dan peraturan perundang-undangan.
Bupati Pasaman Barat menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berharap seluruh ASN dapat menjadi teladan dalam penggunaan media sosial yang bijak, sekaligus menjaga citra dan martabatnya sebagai pelayan publik yang profesional, adaptif, dan berintegritas tinggi.






