Pasca Kebakaran, Pembangunan Pasar Inpres Terganjal Polemik Tanah Ulayat

  • Whatsapp
Niniak Mamak dari KAN Nagari Koto Nan Ompek meninjau lokasi kebakaran pasar Blok Barat Payakumbuh beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

MINANGKABAUNEWS.COM, PAYAKUMBUH – Polemik status tanah Pasar Inpres atau pusat pertokoan Blok Barat mengemuka usai kebakaran hebat yang meluluhlantakkan pusat perdagangan tersebut. Niniak mamak Nagari Koto Nan Ampek menegaskan, tanah yang menjadi lokasi Pasar Inpres sejak 1976 merupakan tanah ulayat, sehingga keberadaan dan kedudukannya perlu ditegaskan kembali melalui perjanjian resmi dengan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Hendra Yani Dt. Rajo Imbang, salah seorang ninik mamak Koto Nan Ampek, menyatakan perjanjian lama yang menjadi dasar pembangunan pasar tidak lagi relevan dan harus diperbarui. Menurutnya, penghormatan terhadap tanah ulayat adalah hal mendasar yang tidak boleh diabaikan.

“Tanah yang digunakan membangun Pasar Inpres tahun 1976 adalah tanah ulayat Nagari Koto Nan Ampek. Perjanjian antara pemerintah dan kaum adat memang sudah ada, tetapi pasca kebakaran ini perlu diperbaharui dari awal sesuai kesepakatan baru. Ibarat pepatah, siriah pulang ke gagangnya, pinang pulang ke tampuknya,” ujar Dt. Rajo Imbang kepada awak media di Payakumbuh, Minggu (7/9/2025).

Ia menegaskan, kaum adat tidak menolak rencana pemerintah membangun kembali pusat perdagangan, namun pembaruan perjanjian menjadi kunci agar pembangunan berjalan tanpa mengabaikan nilai adat. Hal ini penting demi menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi daerah dan penghormatan terhadap hak ulayat.

Pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Payakumbuh, bahwa revitalisasi Pasar Inpres tidak semata soal pembangunan fisik, tetapi juga harus ditopang dengan kesepakatan adat yang sah dan administrasi yang jelas. (RN)

Related posts