Pastikan Pemilih rentan Terdaftar Sebagai Pemilih, Bawaslu Pessel dan Sumbar Lakukan Audit Sampling Untuk Pemilih Disabilitas dan Lansia

  • Whatsapp

PAINAN, MINANGKABAUNEWS — Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, hingga kini terus melakukan pengawasan audit sampling untuk memastikan pencocokan dan penelitian data pemilih oleh petugas sesuai peraturan perundang undangan.

“Hari ini kita bersama tim Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, melakukan pengawasan audit sampling khusus pemilih rentan kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (Lansia) di Kecamatan Bayang,” Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, Rabu (28/02) di Painan.

Disampaikan pelaksnaan audit sampling untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia di Kecamatan Bayang, dimaksudkan agar seluruh warga negara indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024 mendatang.

“Kaum disabilitas adalah bagian dari warga negara yang juga harus dipastikan terdaftar sebagai pemilih,” tandasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, penyandang disabilitas dan lanjut usia menjadi perhatian khusus pengawasan kita. Pertama untuk memastikan terdaftar dalam data Pemilih , kemudian berkaitan dengan penggunaan hak pilih pada saat pemilu.

Ditambahkan, meski secara fisik memiliki keterbatasan namun hak suara pemilih disabilitas akan selalu tetap sama dengan masayarakat pemilih normal lainnya.

Menurut Herman salah seorang warga Kapeh Panji Jaya Talaok Kecamatan Bayang sebagai masyarakat pemilih kategori disabilitas mengaku bahwa setiap pemilu maupun pilkada selalu menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon-calon pemimpin berdasarkan keinginannya sendiri.

Meski tidak bisa berjalan dan memiliki keterbatasan secara fisik, untuk datang ke TPS Herman menaiki becak dan tiba di TPS harus merangkak-rangkak untuk mencoblos menggunakan hak suaranya.

Motivasi untuk memilih tersebut didorong oleh keinginan dan hati nurani sendiri tanpa dipengaruhi oleh pihak lain, dengan harapan calon pemimpin yang dipilih mampu membawa perubahan negara khususnya daerah Pesisir Selatan.

Ditambahkan anggota Bawaslu Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, proses pengawasan audit sampling data pemilih tersebut terus dilakukan setiap hari oleh panwaslu kelurahan/desa. Pengawasan tersebut sampai dengan berakhirnya masa coklit yaitu hingga 14 maret 2023.

Dari data yang diterima Bawaslu Pesisir Selatan melalui jajaran telah melakukan pengawasan melekat terhadap 25 ribu data pemilih dan pengawasan audit sampling 11 ribu lebih. (Ronal)


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts