MINANGKABAUNEWS.com, PASAMAN BARAT — Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kecamatan Sungai Beremas menggalakkan upaya penertiban aktivitas hiburan orgen tunggal melalui surat rekomendasi kebijakan kepada otoritas Nagari Air Bangis. Dokumen strategis ini ditujukan kepada Penjabat Wali Nagari, Badan Musyawarah (BAMUS), dan Kerapatan Adat Nagari (KAN), disertai permintaan dukungan kepada sejumlah tokoh kunci masyarakat.
Dalam surat bernomor 04/PC-SB/IV/2025 yang ditandatangani pimpinan PCM, organisasi ini menggarisbawahi risiko degradasi moral akibat maraknya pertunjukan hingga larut malam. “Data lapangan menunjukkan korelasi antara intensitas hiburan malam dengan kasus kenakalan remaja dan pelanggaran norma,” jelas Ustaz Parijas, M.Ag., Ketua PCM, dalam kutipan surat.
Rekomendasi kebijakan mencakup enam pilar utama:
1. Sistem Perizinan Terintegrasi: Verifikasi administratif melalui mekanisme satu pintu
2. Filter Budaya: Penyelarasan konten dengan prinsip adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah
3. Bingkai Waktu Terukur:
– Acara kekeluargaan (resepsi/nikah): maksimal pukul 21.30 WIB
– Festival budaya/hari nasional: batas akhir pukul 23.59 WIB
4. Proteksi Konten: Eliminasi unsur pornografi, judi, dan psikotropika
5. Standar Busana Pertunjukan: Implementasi kode etik berpakaian Minangkabau
6. Eskalasi Sanksi: Kombinasi denda adat (sako) dengan sanksi hukum positif
Surat koordinasi telah disebarkan ke jajaran Polsek Sungai Beremas, Komando Rayon Militer, serta Kantor Urusan Agama guna membangun sinergi penegakan aturan.
PCM Sungai Beremas menegaskan komitmennya sebagai mitra konstruktif pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem sosial yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal.
Merespons inisiatif ini, Buya Ki Jal Atri Tanjung Advokat Senior sekaligus Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumbar menekankan pentingnya revitalisasi peran tri sentra pendidikan: “Sinergi surau (masjid), sekolah, dan rumah tangga harus menjadi benteng utama pembentukan karakter generasi muda,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Nagari tentang Tata Kehidupan Bermasyarakat.
Buya Ki Jal menambahkan PW Muhammadiyah Sumatera Barat mendorong partisipasi aktif kader dan simpatisan dalam proses legislasi lokal. “Setiap unsur Muhammadiyah diharapkan berkontribusi melalui masukan substantif dalam perumusan Peraturan Nagari Air Bangis tentang Ketertiban Umum.






