MINANGKABAUNEWS.com, PAYAKUMBUH – Polres Payakumbuh menangkap dan menetapkan satu orang tersangka berinisial I (20) terkait pembakaran pusat pertokoan blok barat Kota Payakumbuh.
“Satu orang tersangka kita tetapkan sesuai dengan hasil penyelidikan dan menyidikan. Cukup alat bukti untuk penetapan tersangka.” Kata Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo di aula Mapolres Payakumbuh, Senin (8/12/2025).
Dikatakannya, penetapan tersangka itu merupakan hasil penyelidikan dengan melibatkan sebanyak 17 orang saksi dan pemeriksaan CCTV di area kebakaran.
“Sebelumnya para saksi sudah kita mintai keterangan. Berikut rekaman CCTV,” katanya.
Dijelaskannya, pasca kebakaran pusat pertokoan Blok barat Payakumbuh, Polres Payakumbuh bersama tim BidLabfor Polda Riau bersama-sama melakukan identifikasi di lokasi kejadian. Tidak ditemukan hasil sumber api berasal dari arus pendek listrik.
“Hasil temuan kita bersama tim BidLabfor Polda Riau menyatakan api berasal bukan dari korsleting listrik. Open flame atau api terbuka,” jelasnya.
Ia menambahkan, Titik api berawal dari lantai dua bekas toko Aprilia. Selanjutnya Polres Payakumbuh secara intensif untuk memastikan penyebab kebakaran dan terjadinya tindak pidana.
“Status perkara ini kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan pada 19 November 2025 lalu, karena ada dugaan tindak pidana.” Tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku. Pukul 01.30 WIB pada tanggal 26 Agustus 2025, dirinya naik ke lantai dua pusat pertokoan melalui jembatan Panasonic dengan memanjat pagar terali pasar.
Tersangka dilantai dua itu mengaku menghisap lem dan merokok hingga mengalami halusinasi. Merasa kedinginan ia mengumpulkan plastik dan membuat api untuk menghangatkan badan.
Api menjalar hebat pada dinding kayu, tersangka mengaku panik dan berusaha untuk memadamkan, namun tidak berhasil. Tersangka memilih untuk melarikan diri. Hingga, api terus membesar dan menghanguskan ratusan petak toko blok barat pasar Payakumbuh.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Berkasnya akan segera kita lengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan,” tutup Kapolres. (Rino)





