Pemanfaatan Tanah Ulayat Secara Maksimal, Upaya Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Nagari

Dr. Anton Rosari, SH, MH

PADANG – Tanah Ulayat memiliki potensi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat adat dan kepentingan investor dalam menyerap tenaga kerja di sekitar wilayah nagari. Namun dalam faktanya, dari temuan di lapangan banyak tanah Ulayat nagari berada dalam peta kehutanan, sehingga tidak dapat dikelola secara maksimal.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Anton Rosari, SH, MH, saat menjadi nara sumber dalam kegiatan Pengabdian masyarakat, bertempat di Kantor Wali Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya Agam Sumbar, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Anton bahwa masalah kondisi geografi yang terjal juga menjadi salah satu sebab pengelolaan tanah ulayat membutuhkan biaya yang cukup besar dan teknologi yang mumpuni.

“Secara keseluruhan masyarakat, Ninik mamak dan kerapatan Adat Nagari (KAN) serta pemerintahan nagari di paninjauan ini khususnya siap untuk mengelola tanah ulayat nagari untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan perwujudan investasi jangka panjang bagi Nagari, “ungkap Anton Rosari saat diwawancara Minangkabaunews. com, Rabu, (05/01/25) bertempat didekanat Fakultas Hukum Unand.

Sekretariat Program Magister FH Unand ini menyatakan bahwa pihak nagari harus segera membuat peraturan nagari tentang pengelolaan tanah ulayat nagari, untuk mewujudkan pengelolaan yang bernilai ekonomis.

“Nagari juga seharusnya melakukan pendaftaran tanah ulayat nagari, serta permohonan untuk mengeluarkan kawasan hutan dari ulayat nagari, terakhir menyerah pengolahan Hak Pengelolaan Lahan kepada Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) khususnya untuk paninjauaan. Jika perlu untuk memberdayakan lahan Tanah Ulayat dapat melakukan kerjasama dengan investor profesional, “terang Anton.

Dijelaskan juga oleh Dr. Anton Rosari bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Tanah Ulayat yang profesional kedepannya dibutuhkan aturan dan landasan yang benar-benar secara komleks mengatur tentang pemakaian Lahan ulayat nagari dengan baik, benar dan profesinal.

“Salah satu upaya diantaranya dapat membuat Perda Nagari mengenai tanah Ulayat, dan nagari dapat bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Provinsi Sumbar melalui klinik Nagari di Provinsi. Sebagaimana telah kita pahami bersama, mengenai Hak Ulayat telah diatur dalam Pasal 3 UUPA (UU No 5/1960) yang menyatakan bahwa, Dengan mengingat ketentuan-ketentuan pasal 1 dan pasal 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataan masih ada harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan-kepentingan nasional dan negara yang berdasar atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lain yang lebih tinggi, ”tutup Dr. Anton.

Related posts