PADANG PARIAMAN, — AM. Datuak Rangkayo Basa menyebutkan, dijadikannya Lubuk Alung sebagai sampel dalam persoalan KUHP nasional ini oleh Dr. Taufik Hidayat, sepertinya sudah pas.
Hal itu disampaikan AM. Datuak Rangkayo Basa, Selasa 9 September 2025, saat memberikan materi pelatihan hukum bagi niniak mamak KAN Lubuk Alung, yang diadakan oleh kerjasama dosen pengabdian kepada masyarakat (PKM) UIN Imam Bonjol Padang dengan KAN Lubuk Alung, di aula kantor KAN setempat.
“Lubuk Alung yang wilayah adatnya termasuk yang paling luas di Padang Pariaman. Semoga pengabdian dosen UIN Imam Bonjol Padang ini, mampu menjadi yang terbaik di Sumatera Barat,” kata AM. Datuak Rangkayo Basa.
Dia menyebutkan, bahwa hukum tak 100 persen menyelesaikan masalah. “Makanya, di Minangkabau itu terkenal dengan UU 20, yang merangkum semua kejadian dan peristiwa bagi anak nagari,” kayanya.
“Tentunya UU 20 ini, bagian dari warih bajawek pusako batarimo, dan berlaku sesuai kearifan lokal dalam nagari,” ujarnya.
IPTU Afdal J yang mewakili Kapolsek Lubuk Alung menyebutkan, KUHP ini adalah hukum adat. “Adat nagari yang akan menentukan hukum pidananya,” kata dia.
“Tentunya, hukum adat ini dijadikan Perda di daerah, yang menyesuaikan konsep di daerah terkait. Dengan ini pula, diharapkan pidana ringan tidak sampai ke pengadilan, cukup oleh niniak mamak di nagari,” ulasnya.
Hebatnya, kata Afdal, setiap peristiwa itu selalu yang pertama. Ini yang membuat persoalan itu kian melebar, yang kadang-kadang menimbulkan polemik.
Menurutnya, istilah hukum banyak dan bermacam-macam. “Dengan pemberlakuan KUHP nasional ini, setidaknya akan memperkuat peran niniak mamak itu sendiri,” sebutnya.
“UU no 1 tahun 2023 ini, hal-hal yang bisa diselesaikan di tingkat niniak mamak, tak mesti sampai ke pengadilan,” ungkapnya.
Ketua Dosen PKM UIN Imam Bonjol Padang, Dr. Taufik Hidayat menilai, UU no 1 tahun 2023 adalah menghapus semua hukum produk Belanda, yang selama ini itu yang diberlakukan.
“Contoh soal LGBT yang tidak diatur dalam KUHAP, lewat UU ini bisa dipersoalkan. Tergantung dari peran niniak mamak dalam nagari terkait. Berujung pidana,” sebut Taufik Hidayat.
Taufik Hidayat mengajak semua niniak mamak dalam KAN Lubuk Alung, melakukan sesuatu untuk menyambut pemberlakuan KUHP nasional ini. “Niniak mamak berfungsi sesuai bidangnya, memperkuat posisinya sebagai penggerak adat di lingkungan nagarinya,” ujar dia.
Ada tiga yang berperan di sini, niniak mamak, alim ulama dan cadiak pandai. “Jadi marwah hukum adat itu akan kuat dengan sendirinya. Kesempatan bagi niniak mamak, untuk ikut mengusung perubahan sosial yang sudah ada di nagari kita,” ungkapnya.
“Bicara niniak mamak, ada struktur hukumnya, alim ulama yang tergabung di MUI, punya struktur pula. Penting di sini, ulama itu memberikan pengajian soal maksiat, pembunuhan, sehingga bisa berkolaborasi dengan niniak mamak,” kata dia.
Ada restorative justice di sini, adalah pendekatan hukum syarak, hukum adat. Sekali lagi, ini penting kerjasama niniak mamak dan ulama.
“Sejarah panjang hukum adat di Minangkabau, akan kembali bangkit, memberikan yang terbaik bagi anak nagari. Hukum syaraknya, juga punya sejarah panjang yang diakomodir oleh kitab suci Al-Quran,” ungkapnya.
Tali tigo sapilin, tungku tigo sajarangan sebagai representasi niniak mamak, alim ulama dan cadiak pandai, adalah tiga unsur yang menjadi kata kunci, untuk tegaknya hukum yang ada dalam KUHP nasional itu. (ad)






