Pembukaan Lahan di Bukit Air Manis Dinilai Tidak Pakai Izin: Camat Padang Selatan Minta Dihentikan

  • Whatsapp

Padang, 9 Agustus 2025 — Aktivitas pembukaan lahan di kaki bukit Air Manis tercium aparat kecamatan. Diduga tak kantongi izin, proyek yang berisiko memicu longsor ini tetap nekat berjalan meski sudah ditegur. Lebih mengejutkan lagi, pekerja mengklaim sudah “restu” dari lurah dan camat — sebuah pernyataan yang justru bertolak belakang dengan sikap resmi pihak kecamatan.

Lahan yang berlokasi di Jalan Pantai Air Manis, RT 5/RW 10, Kecamatan Padang Selatan, tepatnya di jalur pendakian sebelum Vila Eric Kamerun, diketahui mulai dikerjakan sejak awal Agustus 2025. Peninjauan lapangan pada 6 Agustus mengungkap bahwa proyek ini tidak memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) dan dokumen pendukung lainnya.

Camat Padang Selatan, Eka Putra Bahari Sstp Mhmm, mengatakan pihaknya telah memberi teguran kepada pelaksana pekerjaan. “Kami sudah minta dihentikan karena belum ada izin. Potensinya membahayakan keselamatan warga, apalagi bisa menimbulkan longsor yang menutup akses jalan ke Air Manis Lama,” ujarnya.

Eka Putra, S.sos, Kasi Trantib Kecamatan Padang Selatan menyebutkan, meski teguran sudah diberikan, aktivitas di lokasi tetap berlanjut pada keesokan harinya. Pihak kecamatan bersama Babinsa kemudian kembali turun tangan untuk menghentikan pekerjaan tersebut.

Eka menambahkan, di lapangan, operator alat berat dan sejumlah pekerja mengaku bahwa pekerjaan ini sudah mendapat izin dari lurah dan camat. Klaim itu memunculkan tanda tanya besar, sebab camat justru memerintahkan penghentian.

Pihak kecamatan berjanji akan memverifikasi kebenaran pernyataan tersebut, memeriksa dokumen perizinan, dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab. Hingga berita ini diturunkan, aparat kecamatan bersama Babinsa masih melakukan pemantauan ketat di lokasi.

Ances setiawan

Related posts