Pemda Kab Solok Rakersus Bersama DPRD Membahas Empat Rancangan Peraturan Daerah

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Rapat Kerja Khusus (Rakersus) bersama DPRD Kabupaten Solok membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Solok di Rocky Hotel Kota Padang, Sabtu (14/12/2024).

Hadir dalam Rakersus tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, mewakili Bupati Solok, Epyardi Asda, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Solok, Armen Plani, S.Ap, Wakil Ketua II, DPRD Kabupaten Solok, Mukhlis, SH, Sekwan DPRD Kabupaten Solok, Zaitul Ikhlas, dan OPD terkait.

Read More

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Solok, Armen Plani, S.A.P, sebagai pimpinan sidang menyatakan sidang pembahasan Ranperda Kabupaten Solok terbuka untuk umum.

Sekretaris Daerah Kab Solok, Medison,S.Sos, M.Si, membuka sambutannya dengan permintaan permohonan maaf dari Bapak Bupati Solok karena tidak bisa hadir langsung bergabung bersama pada kegiatan ini.

Medison menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Solok yang senantiasa berkomitmen menghadirkan kebijakan yang mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Penyusunan RANPERDA ini, kata Medison, merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dalam menciptakan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur.

Berikut beberapa RANPERDA yang harus dikaji lebih lanjut, diantaranya :
1.  Ranperda penyelengaraan sarana dan prasarana dan
utilitas umum perumahan
2. Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan yang
berkelanjutan.
3. Ranperda perusahaan umum daerah air minum Tirta
Solok Nan Indah.
4. Ranperda penyertaan modal pemerintah daerah pada
perusahaan umum daerah.

“Diharapkan setiap penyusunan RANPERDA ini  berdasarkan kajian yang mendalam melibatkan seluruh pihak terkait, serta merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku” Ujar Medison.

Kemudian, Medison mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan RANPERDA ini.

Semoga proses pembahasan nantinya menghasilkan peraturan yang mampu menjawab tantangan serta kebutuhan pembangunan daerah” Tutup Medison.***

Related posts