MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen menyelesaikan sisa tenaga honorer dan THL yang masuk database BKN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKPSDM Kabupaten Solok, Afrialdi, mengatakan pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan pengangkatan PPPK formasi tahun 2024. Dimana formasi PPPK tahun 2024 tersebut memberi peluang bagi THL/ Non ASN yang memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan Seleksi PPPK Tahap II.
Pelamar Seleksi PPPK Formasi Tahun 2024 Tahap I dan Tahap II tersebut, berasal dari Tenaga Harian Lepas (non ASN) di instansi yang ada di Kabupaten Solok. Pelamar seleksi PPPK tidak hanya dapat melamar pada unit kerja dalam instansi pemerintah (Pemkab Solok), namun juga dapat melamar lintas unit kerja.
Berdasarkan hasil seleksi PPPK tahap I dan setelah pembagian SK PPPK Tahap I yang berlangsung pada tanggal 16 Juni 2025, Tenaga harian Lepas/Non ASN yang diangkat menjadi PPPK, ditempatkan sesuai formasi yang dilamar, sehingga banyak dari pelamar yang ditempatkan di luar unit kerja asal.
Oleh karena itu, PPPK yang ditempatkan di luar unit kerja asal tersebut, menyebabkan kelebihan dan kekurangan pegawai di tempat asal maupun di tempat yang baru. Sehingga perlu dilakukan penataan organisasi non asn untuk keseimbangan dalam memberikan pelayanan administrasi kepemerintahan.***






