Solok (Minangkabaunews) – Pemerintah Kabupaten Solok mengeluarkan Peraturan Bupati Solok Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari, yang secara resmi mengatur agar seluruh Nagari di Kabupaten Solok dapat mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
“Perbub ini memberikan pedoman teknis dan payung hukum bagi pemerintahan Nagari dalam menyusun APB Nagari, khususnya dalam hal menganggarkan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan seperti petani, buruh harian lepas, nelayan, dan pelaku UMKM,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Kamis.
Perbub ini merupakan komitmen Pemkab Solok dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat setempat.
Dia menyebutkan, lebih dari 74 nagari yang tersebar di Kabupaten Solok kini memiliki dasar hukum untuk melindungi pekerja rentan di wilayahnya.
Ribuan pekerja informal yang selama ini belum terlindungi jaminan sosial katanya, kini berkesempatan memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan ini sudah berlaku sejak 10 Februari 2025 dan akan diterapkan dalam penyusunan APB Nagari tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya.
Penerapan kebijakan ini berlaku di seluruh nagari yang berada dalam wilayah administratif Kabupaten Solok.
Langkah progresif ini ujarnya, menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang paling rentan secara ekonomi.
Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Melalui koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, serta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Solok, sosialisasi dan pendampingan teknis telah dilakukan guna memastikan setiap nagari memahami mekanisme penganggaran dan pelaporan.
Dengan terbitnya regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal dan rentan risiko kerja.
Hingga saat ini tercatat 69 Nagari di Kabupaten Solok telah menganggarkan perlindungan bagi pekerja rentan dalam APB Nagari mereka, dengan 15 Nagari sudah melakukan pembayaran yakni Nagari Talang Bungo, Nagari Supayang, Nagari Koto Anau, Nagari Batu Banyak, Nagari Batu Bajanjang, Nagara Koto Gadang Guguak, Nagari Batang Barus, Nagari Pianggu, Nagari Guguak Sarai, Nagari Koto Laweh, Nagari Selayo, Nagari Tanjuang Baliak, Nagari Paninjauan, Nagari Tikalak, dan Nagari Paninggahan.
Sementara itu, masih terdapat lima Nagari yang belum mengalokasikan anggaran tersebut, yaitu Nagari Aripan, Nagari Singkarak, Nagari Sulik Aia, Nagari Labuah Panjang dan Nagari Cupak.
“Kami berharap seluruh nagari dapat memiliki keseragaman dan bergerak serentak dalam mengimplementasikan Peraturan Bupati ini, demi terwujudnya perlindungan sosial yang menyeluruh bagi pekerja rentan di seluruh wilayah Kabupaten Solok,” ujarnya.






