Pemerintah Kota Solok Terima Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kategori B Dari Ombudsman RI

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Pemerintah Kota Solok terima predikat “Kapatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kategori B Tahun 2023” dari Ombudsman RI.

Kategori Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kategori B Tahun 2023 ini diserahkan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah disaksikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, kepada Wawako Solok Ramadhani Kirana Putra di Auditorium Gubernur Sumatera Barat Kota Padang, Senin (8/1/2024) lalu.

Read More

Sample penilaian Ombudsman RI yaitu Kantor DPMPTST (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemerintah Kota Solok. Kemudian Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Di bidang pelayanan publik ini, Ombudsman RI sematkan Predikat B (Hijau) dengan nilai 84,88.

Dalam sesi dialog dengan MinangkabauNews.com, Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra mengatakan bahwasanya penghargaan yang diterima oleh Pemerintah Kota Solok bukan kerja perorangan, tapi kerja kolektif seluruh ASN Kota Solok dalam memberikan pelayanan maksimal pada publik.

“Ini merupakan penghargaan tertinggi kepada ASN Kota Solok, yang telah berusaha payah memberikan pelayanan dengan tulus dan profesional pada masyarakat Kota Solok. Ini adalah hasil kerja kolektif seluruh Aparatur Sipil Negara Kota Solok sehingga lahirlah Penghargaan ini” kata Wawako.

Pada sesi berbeda, Kepala Ombudsman RI, Yefri Heriani, menyampaikan apresiasi kepada Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra, yang dinilai berhasil memberikan pelayanan terbaik kepada publik.

“Pelayanan yang baik adalah kunci keberhasilan institusi pemerintahan dalam menciptakan suasana pelayanan yang profesional dan memuaskan. Jika publik puas terhadap pelayanan pemerintah, berarti sistem bernegara telah berjalan dengan baik. Karena itu saya apresiasi pada pemerintah daerah yang konsisten dan komitmen dalam pelayanan publik yang baik” ujar Yefri Heriani.****

Related posts