Pemerintah Padang dan Ombudsman Sinergi Pastikan Penempatan PKL di Pasar Raya Fase VII

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG –Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Andree Algamar, mewakili Wali Kota, mendampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi dalam inspeksi Pasar Raya Fase VII pada Kamis (24/4/2025). Kunjungan ini bertujuan memastikan alokasi lapak di area basement bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah direlokasi.

Algamar menyambut positif pengawasan Ombudsman dan menegaskan komitmen pemerintah kota menindaklanjuti rekomendasi. “Kami apresiasi evaluasi kolaboratif ini dan akan prioritaskan tindak lanjut,” ujarnya, didampingi Kepala Dinas Perdagangan Syahendri Barkah dan Kasat Pol PP Chandra Eka Putra.

Adel Wahidi menjelaskan, inspeksi ini merespons laporan PKL di Fase VII yang belum mendapat lapak. Hasil pemeriksaan menunjukkan 8 PKL belum tertempati, meski 5 di antaranya telah memperoleh lokasi melalui sistem loting. Tiga PKL sisanya dijamin segera mendapat lapak. “Kami mendorong Dinas Perdagangan mempercepat proses ini agar semua PKL terintegrasi,” tegas Adel, seraya menekankan penegakan aturan untuk mencegah perdagangan di luar zona yang ditetapkan.

Ia memuji kepatuhan PKL pada penataan baru, menyatakan, “Ketaatan ini akan menciptakan lingkungan pasar yang aman dan dinamis, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.”

Syahendri Barkah memastikan upaya penyelesaian masalah, “Proses verifikasi telah tuntas, dan kami jamin 8 PKL tersisa segera dialokasikan.”

Inisiatif ini menegaskan fokus Padang pada perencanaan kota terstruktur dan pemerataan peluang ekonomi, dengan tujuan menjadikan Pasar Raya sebagai pasar percontohan yang efisien dan inklusif.

Related posts