MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Rencana pembangunan Awning (penutup seperti Kanopi yang berfungsi untuk melindungi rumah dari terik matahari dan juga percikan air hujan) dan night market (pasar malam) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mendapat penolakan keras dari warga masyarakat jalan Minangkabau, Bukittinggi, Jum’at (30/9/2022).
Aksi ini dipicu keberatan para pedagang dan pemilik ruko di jalan Minangkabau tersebut, dengan rencana pembangunan Awning di lokasi mereka berdagang. Sebelumnya para pemilik ruko ini, juga telah melakukan beberapa kali audiensi dengan Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi, namun belum mendapat kesepakatan. Menurut rencananya, Awning ini akan dibangun dengan panjang sekitar 103 meter dengan lebar tujuh meter dengan tinggi sekitar 10 hingga 12 meter.
Selanjutnya aksi damai dari ratusan pedagang di jalan Minangkabau tersebut, dilakukan dengan cara membentangkan spanduk yang berisikan penolakan rencana pembangunan Awning dan direncanakan akan dipasang di sepanjang jalan Minangkabau itu.
Ada beberapa spanduk tersebut berisikan; “Jangan paksa kami anarkis”, “DPRD mana janjimu”, dan lain sebagainya. Pada intinya mereka menolak pemasangan Awning di sepanjang jalan Minangkabau tersebut.
Ketua Syarikat Pedagang dan Pemilik Toko Jalan Minangkabau (SJM) Muhammad Fadhly mengatakan, bahwa rencana pembangunan Awning yang akan dilaksanakan oleh Pemko Bukittinggi itu dinilai keliru dalam langkah politik.
“Perencanaan yang diambil wali kota ini harus dikoreksi lagi. Dan upaya kami untuk mengoreksi, untuk memastikan bahwa awning tidak akan dibangun di jalan Minangkabau ini,” tutur Fadhly.
Ia menegaskan, Awning dipastikan tidak akan terbangun di Jalan Minangkabau. Apapun langkah untuk menghentikan pembangunan awning ini, akan kami lakukan dan pihak Pemko tidak bisa memaksakannya.
“Kami hari ini akan mengirim surat terbuka, penolakan warga masyarakat di jalan Minangkabau terhadap rencana pembangunan Awning ini,” tukas Fadhly.
Ia lebih lanjut menjelaskan, di sana tertera ada 30 alasan, dan 19 alasan prinsip yang tidak terpenuhi dalam perencanaan pembangunan.
“Ini kita berikan alasan dengan undang-undang, karena itu sangat vital kalau terjadi pelanggaran undang-undang itu,” jelas Fadhly.
Ia menambahkan, Apakah anda mau pemimpin anda melanggar undang-undang? diantaranya adalah undang -undang tentang jalan dan undang-undang tentang pemerintah daerah dan lingkungan.
“Silahkan kaji dari surat terbuka kami,
kalau ini kita biarkan, apa gunanya kita sebagai warga, dan apa gunanya wakil rakyat, mengapa mereka disana, jika mereka tidak bisa berbicara perjuangan suara rakyat,” imbuh Fadhly.
Ia menerangkan, untuk jumlah toko di jalan Minangkabau sebanyak 90 petak ruko dan semuanya menolak rencana pembangunan awning 100 persen.
“Penolakan ini saya jamin 100 persen dan tidak akan ada langkah mundur, karena ini suara warga kota Bukittinggi,” terang Fadhly.
Pihaknya berharap kepada Pemko Bukittinggi untuk legowo memenuhi kesepakatan antara wali kota dan DPRD ketika anggaran awning disetujui.
Di akhir Fadhly mengingatkan kembali, kesepakatan tersebut adalah awning bisa dibangun di jalan Minangkabau, jika disetujui warga syarikat di jalan Minangkabau. Namun jika tidak disetujui awning harus dipindahkan ke tempat lain (opsi b dan c).
“Kami hari ini, jelas tegas menolak. Artinya pindahkan Awning ini, kalau wali kota bersikeras. Artinya ada usaha pengingkaran kesepakatan. Ini tidak layak bagi seorang pemimpin, tak sesuai kata dan perbuatan,” tutup Fadhly.
Sebelumnya Wali Kota Erman Safar menjelaskan, tujuan pembuatan awning ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Bukittinggi dan Pemerintah memposisikan diri sebagai organisasi untuk seluruh pihak.
“Masih banyak warga yang mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan harian mereka, cari pagi, sore atau malamnya langsung habis, ini tentunya harus menjadi perhatian, kami melakukan pendekatan ekonomi, ini murni kepentingan kami untuk rakyat Bukittinggi, kami harus perhatikan kesejahteraan masyarakat,” jelas Erman.
Ia sebut, ketika objek yang akan dibangun melekat pada milik pedagang, Pemko memang harus meminta izin pada pemilik, tapi menurut Erman, pembangunan awning ini tidak akan mengganggu aset milik pedagang karena akan dibangun dengan memanfaatkan bahu jalan.
“Awning tidak menciderai hak apapun dari pemilik toko karena tidak ada yang akan menghalangi toko, tidak ada sedikitpun niat untuk menzalimi, tujuan kami memperindah kota yang dampaknya nanti adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sebut Wali Kota Bukittinggi itu.
Sementara itu Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Rita Suryanti menyampaikan, pihak Polres Bukittinggi telah memberdayakan personel untuk pengamanan sebanyak 200 personel ditambah dengan personel dari Dinas Perhubungan, SatPol PP dan TNI.
“Pengamanan kita gabungkan karena peristiwa ini masuk aksi damai,” ungkap Kompol Rita.
Ia menjelaskan, aksi damai ini dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan. Mulai dari jam 10.00 WIB hingga jam 11.00 WIB.
“Sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kita, dengan memberikan rasa aman buat mereka. Kita juga menyampaikan kepada mereka sesuai dengan hak mereka menyampaikan aspirasi, sesuai dengan Peraturan Undang-Undang No. 9 tahun 1958,” jelas Rita.
“Kita sebagai pihak kepolisian yang telah diatur dalam UU No. 2 tahun 2002. Sesuai pasal 13 yakni menjaga ketertiban dan keamanan dalam negeri,” tambah Kapolsek Kota Bukittinggi itu.
Pihaknya berharap bahwa kita ingin mewujudkan bagaimana aksi mereka ini, damai, tidak ada gejolak dan tidak ada timbul permasalahan dari penyampaian aspirasi tersebut. (*)