Pasaman, Minangkabaunews.com – Pemerintah Kabupaten Pasaman akan memasangkan merek (label) bagi rumah Keluarga Penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (PKH dan BPNT/Sembako) Pemasangan merek (label) tersebut dilaksanakan pada minggu kedua bulan November tahun 2022.
Pemkab Pasaman Pasang Merek Rumah KPM Bansos
Tujuan dari kegiatan ini untuk mengatasi masalah penyaluran bantuan sosial, terutama masalah data penerima bantuan sosial tersebut.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Pasaman Drs. Mara Ondak, MM, diruang kerjanya Rabu (02/10/2022).
Disebutkan Mara Ondak, ini seharusnya kita laksanakan pada tahun 2020 kemarin, tetapi karena pandemi Covid 19 menjadi tertunda, sesuai dengan rapat terakhir bersama beberapa OPD dan Dinas Sosial kita laksanakan minggu kedua ini, akan kita mulai serentak di Pasaman.
” Cara nya dengan mendatangi rumah – rumah warga bagi penerima seluruh bantuan sosial. Kita rencanakan bagi masyarakat penerima seluruh jenis bantuan sosial” ujar Sekda.
Dikatakan Sekda, Kegiatan tersebut melibatkan dilaksanakan secara serentak melibatkan Pemerintah nagari, Kepala Jorong, Babin Kamtibmas, Babinsa, Pendamping PKH/Fasilitator SLRT/TKSK.
Dengan adanya pemberian merek (label) tersebut Mara Ondak berharap kepada masyarakat penerima bantuan sosial yang sudah mampu ( tidak layak menerima bantuan) agar mengundurkan diri sebelum rumahnya diberi merek (label).(Verdi)






