Pemkab Pesisir Selatan Gelar Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025: Dorong Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan dan Akuntabel

  • Whatsapp

Pesisir Selatan — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Acara tersebut berlangsung di Painan, Selasa (4/11/2025), dan dibuka secara resmi oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta perwakilan TP PKK Kabupaten Pesisir Selatan. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber tingkat nasional Khalid Mustafa, Pendiri dan Pemimpin KM Partner, yang juga dikenal sebagai Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

Dalam sambutannya, Bupati Hendrajoni menegaskan bahwa penerbitan Perpres baru ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pengadaan yang profesional, efisien, dan berorientasi pada hasil atau Value for Money.

 

“Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hendrajoni.

 

 

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan pengadaan harus dilakukan dengan integritas dan akuntabilitas tinggi untuk mencegah potensi penyimpangan serta memperkuat prinsip Good Governance.

 

“Mari bersama wujudkan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pesisir Selatan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan, demi pemerintahan yang baik dan pembangunan berkelanjutan,” lanjutnya.

 

 

Bupati turut berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sungguh, memahami setiap materi yang disampaikan oleh narasumber, dan memperhatikan ketentuan-ketentuan baru yang tercantum dalam Perpres 46 Tahun 2025, termasuk mekanisme pengadaan secara elektronik.

 

Menurut Hendrajoni, peningkatan kapasitas dan pemahaman ASN dalam bidang pengadaan menjadi bekal penting untuk meningkatkan profesionalisme, serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

 

“Penting untuk dicermati, mulai dari penyesuaian peran penyedia, hingga aspek pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

 

 

 

Sementara itu, narasumber Khalid Mustafa dalam paparannya menjelaskan sejumlah pembaruan substansial dalam Perpres 46 Tahun 2025, antara lain terkait dengan fleksibilitas proses pengadaan, peningkatan efisiensi belanja pemerintah, serta integrasi sistem pengadaan elektronik nasional.

 

Ia juga menekankan bahwa Perpres ini bukan hanya regulasi teknis, tetapi menjadi instrumen kebijakan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan berdaya saing.

 

Melalui kegiatan ini, Pemkab Pesisir Selatan menegaskan komitmennya dalam membangun pemerintahan daerah yang kompetitif, profesional, dan berintegritas dengan mengedepankan tata kelola pengadaan yang baik, sesuai standar nasional dan prinsip transparansi publik.

Related posts