MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Pemerintah Daerah Kabupaten Solok gelar rapat evaluasi PPAD )Pencapaian Pendapatan Asli Daerah) Tahun 2023 dan Penyampaian DRBH (Dana Realisasi Bagi Hasil) Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Untuk Nagari Kurang Bayar Tahun 2022, Kamis (2/11/2023), di gedung Solinda.
Kepala BKD, Indra Gusnadi, mengatakan latar belakang kegiatan ini adalah UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, dan UU No no 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“DAU yang kita terima sudah mengalami perubahan yaitu ada DAU Peruntukan dan ada DAU Bebas Peruntukan, DAU Peruntukan itu kurang lebih 30% digunakan untuk pelayanan publik terutama untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur” sebut Gusnadi.
Bupati Solok Epiyardi Asda meminta BKD Kabupaten Solok untuk meningkatkan PAD, karna DAU kita setiap tahun akan dikurangi karena 30 % dan DAU sudah menjadi DAU Peruntukan.
“Terget kita di tahun 2023 Pajak Daerah sekitar 22 Milyar lebih, namun sampai sekarang Pajak Daerah baru tercapai sekitar 18 Milyar atau baru 72 %. Restribusi Daerah targetnya sebesar 7 Milyar lebih namun sampe saat ini baru tercapai sekitar 2,3 Milyar atau baru 36 %. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dari target 8 Milyar lebih, sudah tercapai 8 Milyar atau sekitar 99%” kata Epiyardi diwakili Aditiawarman, Askor Bidang Adum.
Selanjutnya dilakukan penyerahan secara simbolis Bagi Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kurang Bayar Kepada 3 Nagari yaitu Nagari Batang Barus, Nagari Koto Baru dan Nagari Sungai Nanam.***