MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Pemerintah Kabupaten Solok gelar Sosialisasi PCUN (Penguasaan Cadangan Umum Negara) terkait tanah eks HGU PT. Krakatau Limo Sejahtera di SDN 06 Gunung Talang Nagari Koto Gadang Guguak Kecamatan Gunung Talang, Sabtu (13/1/2024).
Sosialisasi mengangkat masalah tanah Eks HGU PT. Krakatau Limo Sejati yang diberikan Pemerintah tahun 1990, yang bergerak pada Perkebunan Kopi dan berlokasi di Bukit Gompong Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok Sumatera Barat, yang dipergunakan lagi sesuai peruntukan HGU oleh Perusahaan Perkebunan Kopi Krakatau Limo Sejati.
Kepala Bagian Perolehan, Pengadaan, dan Pendistribusian Tanah Badan Bank Tanah, San Yuan sirait, Menjelaskan, semula pemerintah memberikan izin usaha untuk perkebunan, dimana manfaatnya banyak hal.
Di antaranya ada multi fire efek, investasi, tenaga kerja, perekonomian, dan bisa meningkatkan pendapatan bagi Pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat. Seiring dengan berjalannya waktu, perusahaan tersebut tidak lagi menguasai tanah itu sesuai dengan fungsinya.
“ Pada tahun 2010 Kementrian ATR/BPN melakukan Inventarisasi dan telah memberikan peringatan pada PT. Krakatu Limo Sejati. Telah diberikan peringatan sesuai aturan, namun tidak dindahkan. Akhirnya pemerintah menarik dan membekukan HGU-nya” sebut San Yuan Sirait.
“Tahun 2013 ditetapkankan sebagai tanah terlantar. Setelah ditetapkan sebagai tanah terlantar, maka status tanahnya menjadi tanah Negara. Tanah tersebut telah digarap masyarakat, namun ini perlu ditata” jelasnya.
Kepala DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira, menjelaskan dengan adanya program tersebut akan ada kejelasan status tanah yang telah digarap oleh masyarakat.
“Dengan adanya program ini akan ada kejelasan status tanah Pemerintah Kabupaten Solok, yang saat ini digarap masyarakat tersebut” ujar Retni Humaira.
“Pemerintah Kabupaten Solok telah menerima SK dari Kementrian Agraris dan Tata Ruang terkait 200 Ha yang diperuntukan bagi Pemerintah daerah” tambahnya.****