MINANGKABAUNEWS, AROSUKA – Kabupaten Solok kembali menorehkan prestasinya dalam bidang pelayanan publik, dimana Ombudsman RI menetapkan kabupaten Solok peringkat 1 di pulau sumatera, dan posisi 21 di Indonesia dalam predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024 dengan skor 97,73 zona hijau atau (A) kualitas tertinggi.
Sebelumnya, pada 2022 kabupaten Solok mendapatkan nilai 88,73, saat dijabat Pjs Akbar Ali mendapat skor 95,08 dengan peningkatan yang cukup signifikan.
“Ini membuktikan kerja Pemerintah Kabupaten Solok dalam pelayanan publik diakui secara nasional’ Sebut Sekdakab Solok Medison, Kamis (14/11/2024).
“Capaian ini merupakan buah kerja keras dan wujud dari visi menjadi yang terbaik di Sumatera Barat. Bahwa Penilaian Ombudsman terhadap Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024, Kabupaten Solok meraih ranking 21 tingkat nasional, dan terbaik di Sumatera atau untuk Kabupaten di Luar Pulau Jawa dengan capaian nilai 97.73, naik dari 95,07 tahun 2023, ” Ujarnya.
Diungkapkannya, hasil penilaian Ombudsman ini bukan sekedar mengejar prestasi administrasi, tetapi juga yang tidak kalah penting pelayanan Pemerintah Kabupaten Solok kepada masyarakat harus dirasakan lebih mudah, cepat, transparan, ramah, akuntabel dan sesuai dengan tuntutan zaman.
Pelayanan tersebut telah diupayakan melalui penilaian tahun 2024 pada beberapa SKPD, diantaranya Catatan Sipil, Pelayanan terpadu (melalui Mall Pelayanan Publik), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial serta Layanan Puskesmas Tanjung Bingkung, dan Puskesmas Singkarak.
Prestasi ini dapat diraih tentu berkat kerja keras, kesungguhan, disiplin dan komitmen yg kuat oleh SKPD terkait.
“Komitmen kita, ini akan terus kita tingkatkan pada pelayanan tahun 2025 di kantor camat dan kantor wali nagari,”ucapnya.
Perlu diketahui, tujuan umum dari penilaian ini adalah perbaikan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik pusat maupun daerah.
Metodologi yang dilakukan Ombudsman RI adalah menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja 4 (empat) dimensi penilaian. Penggabungan penilaian tersebut menghasilkan angka persentase akhir dari masing-masing penyelenggara pelayanan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Untuk kategorisasi penilaian adalah :
88.00 – 100 A Kualitas Tertinggi Hijau, 78.00 – 87.99 B Kualitas Tinggi Hijau, 54.00 – 77.99 C Kualitas Sedang Kuning, 32.00 – 53.99 D Kualitas Rendah Merah, dan 0 – 31.99 E Kualitas Terendah Merah.