Pemkab Solok Selatan Sosialisasikan Kabupaten Layak Anak

  • Whatsapp
Sosialisasikan Kabupaten Layak Anak
Sosialisasikan Kabupaten Layak Anak

MINANGKABAUNEWS.COM, SOLOK SELATAN – Untuk mewujudkan Kabupaten Solok Selatan sebagai Kabupaten Layak Anak, perlu ditingkatkan sinergitas dan integritas antar pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha.

Hal itu dikatakan Bupati Solok Selatan, yang diwakili oleh Sekdakab Syamsurizaldi pada acara Sosialisasi Kabupaten Layak Anak 2022 yang bertempat di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati, Rabu (16/03/2022).

Read More

Lebih lanjut Setdakab menambahkan, bahwa untuk mewujudkan masyarakat Solok Selatan yang maju bersama sejahtera untuk semua, program Kabupaten Layak Anak ini dijadikan salah satu bagian penting dari program unggulan visi dan misi Bupati.

“Kita mengharapkan dan mengajak semua stakeholder untuk menyamakan persepsi mengenai kabupaten layak anak ini, sehingga dalam mewujudkan KLA ini nantinya tidak harus memulai dari Nol. Sebab Pemkab Solok Selatan telah melaksanakan sebagian besar indikator layak anak tersebut,” ungkap Sekdakab Syamsurizaldi.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, Sony Andesta, SKM, MM menyebut tujuan diadakan sosialisasi kabupaten layak anak ini merupakan suatu upaya mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.

Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan dipertegas bahwa urusan pemerintah daerah dalam bidang perlindungan anak merupakan tugas wajib yang harus dilaksanakan daerah provinsi, kabupaten dan kota dan didukung oleh masyarakat, media dan dunia usaha sebagai 4 pilar pembangunan anak.

Sosialisasi dilanjutkan dengan tanya jawab bersama narasumber yang berasal dari provinsi, pada kesempatan ini narasumber menjelaskan hal terkait anak-anak hingga 4 hal dasar hak anak yang harus kita perhatikan diantaranya, hak atas kelangsungan hidup (survival), hak untuk berkembang, hak atas perlindungan dan hak untuk berpartisipasi.

Agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, maka 4 hal tersebut diatas sangat perlu diperhatikan yang merupakan sebagai hak dasar bagi anak, yang pelaksanaanya merupakan tanggung jawab kita semua. (rls)


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts