MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Pemerintah Daerah Kabupaten Solok tandatangani MoU dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dan Pengadilan Agama Guguak Kabupaten Solok.
Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar untuk meningkatkan pelayanan publik dan terwujudnya kerjasama serta koordinasi yang baik dalam rangka memperlancar tugas, fungsi dan wewenang.
Sedangkan kerjasama dengan Pengadilan Agama untuk dapat memberikan landasan dan kerangka kerjasama, mengenai fasilitasi dan pemberian bantuan dalam penyelenggaraan program Pengadilan Agama, yang berorientasi kepada pelayanan publik serta pedoman dalam pelaksaan kegiatan optimalisasi sinergi pelayanan publik di Kabupaten Solok.
Ketua Pengadilan Agama Guguak Martina Lofa, mengatakan dalam upaya memaksimalkan dan mengoptimalkan kinerja Pengadilan Agama Guguak, maka kami melakukan kejasama dengan pemerintah Kabupaten Solok
“Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok perlu dilakukan guna mengoptimalkan kinerja kami untuk masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Solok” kata Martina Lofa.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani menekankan Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perbaikan dan perubahan pada pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik kita terutama di Kabupaten Solok
“Mudah mudahan perjanjian kerjasama ini dapat memperbaikin pelayanan publik sehingga rakyat di Kabupaten Solok dapat menyatakan “Kami merasakan perubahan itu” tuturnya.
Bupati Solok Epyardi Asda, Mengungkapkan kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dan Pengadilan Agama Guguak tujuan melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Solok.
“Kepada Solok Super Tim, di tahun 2023 ini kita sama sama bekerja dengan penuh semangat guna lebih meningkatkan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat di Kabupaten Solok” himbau Epiyardi Asda.***