MINANGKABAUNEWS.COM, TANAH DATAR- Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, keluarkan surat edaran kewaspadaan terhadap kejahatan phising atau siber mengingat maraknya kejadian kasus tersebut akhir-akhir ini.
Merujuk surat edaran Nomor : 555/525/Kominfo-2022 tentang “kewaspadaan terhadap kejahatan siber yang terbit pada Senin, 17 Oktober 2022 tersebut masyarakatpun diimbau waspada dan bijak dalam menggunakan teknologi informasi.
Adapun bahaya Phising adalah serangan yang dilakukan oleh penjahat siber untuk menipu atau memancing korban agar mau mengklik link atau tautan serta menginput informasi kredensial.
Seperti username dan password atau tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, Password dan data-data sensitif lainnya dengan menyamar sebagai orang atau organisasi yang berwenang melalui dunia siber.
Kejahatan phising juga bisa melakukan penipuan berupa pencurian uang dari rekening bank, penipuan melalui kartu kredit, kehilangan akses ke foto, video, dan file, akses ke media sosial dan membuat postingan palsu, penyerang dapat menyamar sebagai teman atau anggota keluarga. Kejahatan phising sudah banyak merugikan masyarakat.
Untuk itu diharapkan kewaspadaan (kesadaran keamanan siber) dalam berinteraksi dengan menggunakan teknologi informasi, komunikasi dan internet sebagai berikut :
1. Waspadai terhadap emuil/link yang tersebar pada aplikasi Whwtsapp yang bermuatan informasi palsu yang menyamar sebagai vendor atau eksekutif suatu instansi dan tidak ikut menyebarkan informasi tersebut ke pihak lainnya.
2. Tidak memberikan akses informasi sensitif kepada yang tidak berhak.
3. Waspadai penggunaan media sosial dan hindari melayani informasi yang bersifat permintaan yang merugikan diri dan pihak lain.
4. Waspadai penggunaan telepon, Whatsapp, dan peralatan voice terhadap modus penipuan dengan berbagai alasan.
5. Waspadai email/link berisikan tawaran uang tanpa alasan, pesan yang tidak masuk akal. Isi email/link dibuat seolah-olah berasal dari Lembaga pemerintah, permintaan informasi pribadi seperti nomor rekening bank, kartu kredit, ataupun diarahkan untuk login dengan kredensial internet banking.
6. Waspadai tawaran yang diberikan dalam email/link yang tidak logis.
7. Jika terdapat dan diketahui terjadinya kejahatan phising maka dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib.
8. Menyebarkan informasi ini di lingkungan kerja dan masyarakat sehingga akan terbangun kesadaran keamanan siber dalam berinteraksi menggunakan teknologi informasi, komunikasi, dan internet.(Mi/KmfoTd)