MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Rentenir atau bahasa lainya lintah darat atau Bank 4/6, pinjam 4 bayar 6, terbukti makin menyulitkan masyarakat yang ikut menjadi nasabahnya.
Bagi masyarakat yang sudah terjerat rentenir atau Bank 4/6, sering kesulitan untuk mengembalikan pinjaman yang sudah dilakukan. Di samping kena bunga tinggi, pinjaman tersebut terbukti membawa mudharat bahkan berakhir dengan tindakan pidana terhadap nasabahnya maupun pemilik uang.
Kondisi inilah yang dicoba untuk dicarikan Solusinya oleh Pemerintah Kota Solok bersama Baznas Kota Solok dengan kolaborasi dengan Bank Nagari cabang Solok, dan didukung Ninik Mamak.
Walikota Solok Zul Elfian Umar ditemui MinangkabauNews.com, Kamis (13/04/2023), di Balaikota Solok mengatakan, persoalan rentenir ini sudah lama jadi pemikiran Pemerintah Kota Solok.
Kami berpikir bagaimana menemukan jalan dan solusi untuk membebaskan masyarakat dari jeratan rentenir atau Bank 4/6.
Tahap awal, Pemerintah Kota Solok mengadakan musyawarah bersama Baznas Kota Solok dengan kerjasama dengan Bank Nagari cabang Solok.
“Jadi, kami sepakati bersama dimana masyarakat tidak lagi dibolehkan meminjam pada rentenir maupun Bank 4/6. Masyarakat diarahkan meminjam pada Bank konvensional dan bank resmi lainya, dengan solusi dibantu pemerintah Kota Solok dalam sistem angsurannya” kata Wako.
Sementara, Ketua Baznas Kota Solok AKBP (Purn) M. Zaini, kepada MinangkabauNews.com membenarkan rencana membebaskan masyarakat Kota Solok dari jeratan rentenir.
“Ya, kami telah sepakat membebaskan masyarakat dari jeratan rentenir, caranya mengarahkan masyarakat meminjam ke Bank Nagari dengan solusi bunga dibayarkan Baznas Kota Solok. Untuk ini kami akan melakukan rapat lagi agar keputusan ini nantinya lebih kuat” ujar Zaini.***






