MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Pemerintah Kota (Pemko) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.
Nota kesepakatan ini ditandatangani bersama dengan hantaran Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (R-KUPA PPAS) 2023 dan dua ranperda lainnya, dalam rapat paripurna, di Aula Sidang Utama DPRD setempat, Rabu (9/8/2023).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, paripurna kali ini mengagendakan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2024, sebagai landasan untuk penyusunan anggaran APBD 2024 nanti.
Selain itu, Pemko Bukittinggi juga hantarkan R-KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“KUA-PPAS 2024 sudah kita sepakati. Sebelumnya sudah dilakukan pembahasan bersama dengan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Bukittinggi.”
“Ini akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 nanti,” ujar Beny.
Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi Asril mengatakan, berdasarkan hasil rapat kerja banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama OPD di lingkungan Pemko Bukittinggi, diperoleh ringkasan atas Plafon Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp625,1 miliar, Belanja Daerah sebesar Rp855,7 miliar, dan pembiayaan daerah sebesar Rp30 miliar.

“Kondisi terakhir memperlihatkan bahwa KUA-PPAS hasil pembahasan masih dalam posisi defisit, dimana SILPA tahun berjalan menunjukkan angka sebesar minus Rp200,5 miliar,” jelasnya.
Asril menambahkan, DPRD Bukittinggi merekomendasikan untuk adanya kajian dalam memaksimalkan potensi pendapatan daerah atau kembali melakukan skala prioritas anggaran belanja.
Dalam paripurna tersebut, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar juga hantarkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2023. Selain itu, Wako juga hantarkan Ranperda Penyelanggaraan Kota Layak Anak serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam setiap tahun anggaran, Pemko bersama DPRD Bukittinggi menyusun anggaran perubahan sebagai dasar, dihantarkan R-KUPA PPAS APBD 2023.
“Postur APBD dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2023, Potensi Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2023 diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar Rp24,4 miliar sehingga menjadi Rp726,8 miliar dari jumlah sebelumnya sebesar Rp751,2 miliar,” ungkap Erman.
Ia menjelaskan, Pendapatan berasal dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengalami penurunan target dari target awal sebesar Rp160,7 miliar, berkurang sebesar Rp24,3 miliar sehingga menjadi Rp136,4 miliar.
Kemudian Pendapatan Transfer terjadi penurunan sebesar Rp126,1 juta dari nilai awal yaitu Rp590,5 miliar sehingga menjadi Rp590,3 miliar.
Selanjutnya, pendapatan transfer pemerintah pusat semula Rp556 miliar berkurang sebesar Rp126,1 juta sehingga menjadi Rp555,9 miliar.
“Penurunan ini bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat berupa pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOKKB,” jelas Erman.
Lebih lanjut Erman memaparkan, Belanja Tahun 2023 semula sebesar Rp833,9 miliar- bertambah sebesar Rp31,2 miliar sehingga menjadi Rp865,1 miliar yang terdiri dari;
*Belanja Operasi semula sebesar Rp722 miliar bertambah sebesar Rp20,8 miliar sehingga menjadi Rp742,8 miliar, Belanja Modal semula sebesar Rp97,4 miliar bertambah sebesar Rp12,6 miliar sehingga menjadi Rp110,1 miliar.
*Belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp5 miliar berkurang sebesar Rp2,3 miliar sehingga menjadi Rp2,6 miliar dan Belanja Transfer yaitu belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar Rp9,4 miliar.
*Pembiayaan pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, Pembiayaan Netto yang semula sebesar Rp82,6 miliar, terkoreksi sebesar Rp5,3 miliar lebih sehingga menjadi Rp77,3 miliar lebih.
“Pembiayaan tersebut dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun tersebut,” terangnya.
Untuk Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Erman mengatakan, bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar.
“Secara konsepsi Pemerintah Daerah memiliki kewenangan secara atribusi untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Dan penyelenggaraan kota layak anak juga merupakan lingkup dari urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar serta juga merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, tambahnya
Kemudian terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wako Erman mengungkapkan, pengaturan pajak daerah dan retribusi yang sebelumnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Iya, memang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini mengatur kewenangan daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara proporsional untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah,” terangnya.
Melalui Undang-Undang ini pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi, Namun, terdapat perubahan yang mendasar sebelumnya.
“Yakni restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutup Erman Safar. (*)






