Pemko bersama DPRD Teken Nota Kesepakatan KUPA-PPAS APBD Bukittinggi 2023

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Pemerintah Kota (Pemko) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) tahun anggaran 2023.

Penandatanganan Nota kesepakatan KUPA-PPAS 2023 ini, dilaksanakan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (30/8/2023).

Read More

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial menyampaikan, Wali Kota Bukittinggi telah menghantarkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 pada 9 Agustus lalu.

“Hantaran tersebut, telah dilaksanakan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bukittinggi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Bukittinggi,” ujar Beny.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan dokumen Berita Acara Kesepakatan antara wali kota dengan ketua DPRD Bukittinggi tentang Penambahan Kegiatan/Sub Kegiatan Baru pada Perubahan KUA-PPAS yang tidak terdapat dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023.

Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi Asril menyampaikan, Potensi pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA-PPAS 2023 diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar Rp17,8 miliar sehingga menjadi Rp733,3 miliar.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

“Dari jumlah sebelumnya, sebesar Rp751,2 miliar, sedangkan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengalami penurunan target dari awal sebesar Rp160,7 miliar, berkurang menjadi Rp114,6 miliar,” jelasnya.

Asril sebut, Pendapatan transfer antar daerah terjadi kenaikan sebesar Rp3,7 miliar dari nilai awal yakni Rp34,4 miliar, sehingga menjadi Rp38,2 miliar.

“Pendapatan transfer pemerintah pusat semula Rp556 miliar bertambah sebesar Rp1,7 miliar sehingga menjadi Rp557,7 miliar. Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp22,7 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut Asril memaparkan, Belanja tahun 2023 semula sebesar Rp833,9 miliar bertambah sebesar Rp7,9 miliar, sehingga menjadi Rp841,8 miliar yang terdiri dari belanja operasi semula sebesar Rp722 miliar bertambah sebesar Rp28,6 miliar, sehingga menjadi Rp750,6 miliar.

Belanja modal semula sebesar Rp97,4 miliar, berkurang sebesar Rp16,6 miliar sehingga menjadi Rp80,7 miliar. Sedangkan belanja tidak terduga semula sebesar Rp5 miliar berkurang sebesar Rp4 miliar sehingga menjadi Rp1 miliar dan belanja transfer yaitu belanja bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak mengalami perubahan yakni Rp9,4 miliar.

Pembiayaan pada perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, Pembiayaan Netto yang semula sebesar Rp82,6 miliar terkoreksi sebesar Rp5,3 miliar, sehingga menjadi Rp77,3 miliar dan pembiayaan pada Perubahan KUA-PPAS 2023.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

“Pembiayaan netto yang semula sebesar Rp82,6 miliar, terkoreksi sebesar Rp5,3 miliar sehingga menjadi Rp77,3 miliar,” terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan, penyusunan perubahan KUA-PPAS ini merupakan amanah peraturan perundang -undangan yang harus dijalankan oleh Pemerintahan Daerah (Pemda) dalam rangka penyusunan perubahan APBD.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyusunan Perubahan APBD didahului dengan penyusunan perubahan KUA-PPAS,” tutur Erman Safar. (*)

 

 

 

 

 

 


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts