MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi melalui Wali Kota Erman Safar, SH membuka Pelayanan Pengaduan Masyarakat.
Pelayanan ini dibuka untuk menampung keluhan masyarakat, terkait pungutan liar, dugaan korupsi dan gratifikasi.
Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Bukittinggi ikut berperan aktif untuk menyampaikan pengaduannya di website www.bukittinggikota.go.id, www.inspektoratkota.go.id, www.lapor.go.id.
Jangan ragu untuk melaporkan/mengadukan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dengan bukti pendukungnya karna informasi pelapor akan dirahasiakan.
Wali Kota Erman Safar, SH melalui Inspektur Kota Bukittinggi Elvina Kartika Esya, SE., Akt., M.M., mengatakan, layanan pengaduan masyarakat ini merupakan komitmen Pemko Bukittinggi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ya, layanan yang bebas dari Pungli, Korupsi dan gratifikasi,” kata Elvina Kartika Esya, Kamis (7/12/2023). (IKP Diskominfo).






