MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi tandatangani Nota Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, pada Senin (31/8/2026).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi, mengatakan rangkaian proses penyusunan raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, merupakan tindaklanjut dari Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 3 Agustus 2026 antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemko Bukittinggi.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bukittinggi Nur Hasra, selaku juru bicara Banggar, menjelaskan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp876,7 miliar. Pendapatan Daerah, disepakati sebesar Rp782,5 miliar lebih, meningkat dari APBD awal sebesar Rp643,9 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp138,6 miliar lebih.
Kemudian Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar Rp7,15 miliar menjadi Rp183,52 miliar, sementara Pendapatan Transfer meningkat sebesar Rp130,47 miliar menjadi Rp598,06 miliar. Selain itu, terdapat Pendapatan Hibah sebesar Rp1 miliar yang sebelumnya belum dianggarkan pada APBD Induk.
“Untuk Pendapatan Transfer, setelah pembahasan mengalami peningkatan sebesar Rp130,47 miliar menjadi Rp598,06 miliar. Kenaikan tersebut didorong oleh Transfer Pemerintah Pusat yang meningkat sebesar Rp100,71 miliar menjadi Rp555,21 miliar serta Transfer Antar Daerah yang naik sebesar Rp29,76 miliar menjadi Rp42,85 miliar,” terang Nur Hasra menutup. (*)







